TANGSELIFE.COM-Tak butuh lama bagi polisi membongkar kasus pemalsuan Qris atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah masjid di Jakarta dan Tangerang. 

Polisi mencokok M Iman Mahlil Lubis yang menjadi pelaku pemalsuan Qris dan ditetapkan sebagai tersangka.  

Mahlil Lubis ditangkap penyidik Subdit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 April 2023 pagi.

Usai menangkap M Iman Mahlil Lubis, polisi langsung menggelar konferensi pers. Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kalau pelaku penipuan QRIS ini dijerat pasal berlapis.

Yakni, terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi, kasus yang dilakukan Iman Mahlil menjadi perhatian publik saat Ramadan ini. 

”Pelaku kami jerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ujarnya.

Selain itu juga, kata Auliansyah Lubis juga, kalau tersangka pemalsuan QRIS ini juga dijerat pasal 80 atau pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 378 KUHP. 

“Kemudian Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP,” kata Auliansyah. 

Seperti  diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS palsu dengan tulisan ’RESTORASI MASJID’ di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta dan Tangerang. 

Dengan memasang QRIS palsu itu, maka setiap masyarakat yang ingin beramal dengan cara cashless maka dananya tidak akan masuk ke rekening masjid tapi ke rekening tersangka. 

Pemberian amal di sejumlah masjid dengan layanan QRIS memang tengah ngetrend. Apalagi saat Ramadan ini, banyak umat Muslim yang ingin mendonasikan dananya untuk masjid. 

Kasus pemalsuan QRIS ini pertama kali terungkap di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi lantas melakukan penyelidikan kasus tersebut. 

Apalagi, rekaman kamera CCTV yang merekam aksi yang dilakukan Mahlis Lubis beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Polisi yang melakukan penyelidikan menyimpulkan kalau pemalsuan QRIS itu bukan hanya terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta tapi juga sampai ke Tangerang. 

Tercatat, sudah 38 titik, selain masjid yang ada di Jakarta juga sejumlah masjid di Tangerang hingga masjid yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. 

Penempelan QRIS palsu itu juga dilakukan Mahlis Lubis di sejumlah tempat seperti mal atau pusat perbelanjaan, SPBU dan juga tempat-tempat strategis lainnya hingga aksinya terekam CCTV. 

Adapun modus penipuan itu dilakukan Mahlis Lubis dengan cara mengganti barcode di kotak amal masjid dengan menempelkan stiker barcode yang dia buat sendiri. 

Jadi, saat masyarakat bersedekah atau berdonasi maka uang itu bukan tersalurkan ke tempat pengelola tempat ibadah tapi ke rekening Mahlis Lubis. 

Berdasarkan keterangan polisi juga, aksi penggantian QRIS palsu itu dilakukan oleh Mahlil Lubis sejak Maret 2023 lalu atau sejak sebulan sebelumnya.