TANGSELIFE.COM – Terdakwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Budyanto Djauhari atau Djau Bie Than dituntut satu tahun kurungan penjara.
Budyanto Djauhari merupakan terdakwa KDRT terhadap istrinya, TM, yang sedang hamil saat dianiaya suaminya sendiri.
Tindakan KDRT yang dilakukan Budyanto terhadap TM sampai babak belur itu viral di media sosial medio Juli 2023 lalu.
Pasangan suami istri itu tinggal di salah satu perumahan di bilangan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Terdakwa KDRT Budyanto Djauhari Dituntut 1 Tahun Penjara
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria, menerangkan alasan tuntutan satu tahun penjara terhadap Budyanto.
“Tuntutannya satu tahun. Kalau ancamannya di Pasal 1 kan kenanya 5 tahun atau denda,” ujar Malda dalam keterangan yang diterima Tangselife.com, Jumat 13 Oktober 2023.
Tuntutan tersebut relatif lebih ringan jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” bunyi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT.
Malda menerangkan, jaksa melayangkan tuntutan tersebut berdasarkan surat kesepakatan damai dan penangguhan penahanan yang diajukan oleh sang istri selaku korban.
Lanjut Malda, terlebih dari penjelasan sang istri, alasannya mengajukan kesepakatan damai lantaran ia dan buah hatinya tidak ada yang menafkahi.
“Terus proses eksepsi diajukan perdamaian, makanya pertimbangan kami itu sudah ada perdamaian,” kata Malda.
“Sebenarnya kalau dengan adanya surat perdamaian, (tuntutan) satu tahun itu ya lumayan tinggi, menurut kami seperti itu,” pungkas Malda.
Reporter: Andre Pradana