TANGSELIFE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, membacakan putusah vonis terdakwa penipuan preorder iPhone, Senin 4 Desember 2023.

Dua saudari kembar yaitu Rihana dan Rihani akhirnya menerima hukuman atas kejahatan yang mereka lakukan.

Terdakwa penipuan preorder iPhone Rihana divonis oleh PN Tangerang hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan saudari kembarnya yaitu Rihani mendapatkan hukuman lebih ringan, yaitu 3 tahun penjara.

Dalam persidangan penipuan preorder iPhone, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak hanya sekedar pidana penjara, Rihana juga diberikan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan penjara selama delapan bulan.

“Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun,” katanya.

Vonis Rihani Dalam Kasus Penipuan Preorder Iphone

Rihani juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan bersama saudari kembarnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rihani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

“Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata dia.

Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Jaksa menuntut terdakwa Rihani dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Diketahui, Si kembar tersebut didakwa atas asus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.

Terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Polres Tangsel, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.

Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.

 

Sopiyan
Editor