TANGSELIFE.COM – Kasus penipuan preorder Iphone dengan terdakwa Rihani dan Rihana, masih lanjut persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pada sidang di PNS Tangerang, Senin 27 November 2023, Rihani mengaku ditipu oleh saudari kembarnya yaitu Rihana.

Hal itu disampaikannya dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi sidang kasus penipuan preorder Iphone. Sejumlah hal disampaikan oleh tim kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia.

Dedi menyebut Rihani merasa ditipu Rihana, ketika mereka menjalankan bisnis bersama.

Penjelasan dalam sidang penipuan preorder Iphone, disebutkan juga Rihani beserta reseller di bawahnya sudah mentransfer uang pemesanan produk iPhone kepada Rihana.

Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan, Rihana belum juga mengirimkan produk yang ia pesan. Sehingga membuat Rihani tidak bisa juga memberikan pesanan yang sudah dibayar resellernya.

“Akibatnya para resller ini terlambat mengirum barang, juga ada yang tidak terima barang. Karena terdakwa (Rihani) tidak juga menerima pesanannya dari Rihana,” ujar Dedi.

Lantaran pesanan iPhone tak didapat, Rihani merugi sekitar Rp 12,8 miliar karena menanggung

“Rihani juga menjadi korban dan mengalami kerugian uang Rp 12,8 miliar. Karena uang tersebut harus dikembalikan terdakwa Rihani kepada resellernya karena barang tersebut tidak ada,” jelas Dedi.

Rihani Minta Dibebaskan Dalam Kasus Penipuan Preorder Iphone

kasus penipuan preorder Iphone
Suadari kembara Rihani dan Rihana saat menjalani proses hukumnya dalam kasus kasus penipuan preorder Iphone

Dedi juga menjelaskan, Rihani meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dalam kasus tersebut.

Dedi awalnya menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim agar dikabulkan, termasuk pengakuan Rihani sebagai korban dari Rihana.

“Terdakwa lien kami ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukannya dalam dakwaan ini,” kata Dedi.

Kemudian, Dedi meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rihani, dengan hukum lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sopiyan
Editor