TANGSELIFE.COM – Si kembar Rihana-Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone.

Disamping hukuman 5 tahun penjara, terdakwa Rihana-Rihani juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa 21 November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam transaksi elektronik.

Keduanya disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” lanjut jaksa.

Rihana-Rihani juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atas perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan,” kata jaksa.

Jaksa pun meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.

Barang bukti tersebut yakni sepasang sepatu sandal Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.

Kasus Penipuan Jual Beli iPhone Rihana-Rihani

Si kembar tersandung kasus penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar.

Setidaknya terdapat 18 laporan polisi terkait kasus penipuan jual beli iPhone ini.

Kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak Juni-Oktober tahun lalu oleh para korban.

Para korban melaporkan si kembar di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana dan Rihani yang sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya berhasil ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa 4 Juli 2023.

Polisi menduga Rihana dan Rihani menipu para korbannya dengan skema Ponzi, yakni memberikan iming-iming para reseller untuk mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.

Terdakwa Rihana dan Rihani didakwa dengan 3 dakwaan, yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow