TANGSELIFE.COM- Usai tertunda sehari, akhirnya terdakwa revenge porn bernama Alwi Husen Maulana divonis 6 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.
Kasus revenge porn atau video porno itu dialami seorang mahasiswi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Alwi Husen yang jadi terdakwa kasus revenge porn itu terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Vonis terdakwa revenge porn itu dibacakan Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra disaksikan JPU Mario Nicolas, serta keluarga korban.
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah,” ujar hakim ketua.
“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,” ujar hakim lagi, Kamis, 13 Juli 2023.
Selain vonis penjara dan denda, pelaku revenge porn itu juga diberikan hukuman tambahan tidak boleh menggunakan fasilitas internet selama 8 tahun.
“Agar perbuatan terdakwa tidak terulang, pidana tambahan pencabutan hak mempergunakan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun,” ucap hakim ketua lagi.
Alwi Husen yang jadi terdakwa revenge porn usai mendengar vonis hanya bisa terdiam. Dia lalu mendekati kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.
Terkait vonis itu, Ai Erlangga kuasa hukum terdakwa mengaku akan pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
“Kami akan melakukan pikir-pikir dulu yang mulia,” terang Ai Erlangga kepada majelis hakim usai vonis dibacakan.
Terdakwa Revenge Porn Ancam Bunuh Korban Berkali-kali
Untuk diketahui, kasus revenge porn itu dialami seorang mahasiswi berinisial IS, 23, asal Kabupaten Pandeglang.