TANGSELIFE.COM – Pria di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SH (45) nekat melecehkan putri kandungnya sendiri berinisial N (15).

Peristiwa di Pondok Aren Tangsel itu terjadi sekira pukul 23.00 WIB pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu.

Kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Tangsel dengan nomor laporan LP/ B/1941/VIII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 28 Agustus 2024.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, saat itu SH selaku orang tua memasuki kamar tidur anak kandungnya yang sedang tertidur.

Pada kesempatan itu pelaku membelai punggung N (15) yang sedang tertidur, namun hasrat seksualnya tiba-tiba memuncak sehingga ia langsung melecehkan anak kandungnya sendiri.

“Tersangka membelai bagian punggung korban yang sedang tidur, kemudian hasrat seksual tersangka muncul dan terjadilah tindakan asusila tersebut,” kata Victor saat menggelar press conference di Mapolres Tangsel, Selasa, 17 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa SH sudah melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali.

Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Pondok Aren Tangsel

Pihak Kepolisian telah menetapkan SH sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikantongi diantaranya hasil visum et repertum, hasil psikologi dan pakaian yang digunakan pada saat kejadian.

Akibat perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan pasal 61 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter