TANGSELIFE.COM– Tiga lokasi pembuatan SIM Kota Tangsel Senin 29 Mei 2023, ini syarat-syaratnya yang harus disediakan bagi Anda yang ingin membuat baru atau perpanjang.
Untuk diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Baik kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih wajib memiliki SIM sesuai spesifikasi kendaraannya tersebut.
Pasalnya, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik bagi kepolisian untuk seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi.
Dengan memiliki SIM maka warga Kota Tangsel dinyatakan bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan membuka tiga lokasi pembuatan SIM untuk warga Kota Tangsel hari ini.
Jadi bagi warga Kota Tangsel yang ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM hari ini, 29 Mei 2023 bisa datang ke Satpas SIM atau SIM Keliling.
Berikut Lokasi Pembuatan SIM Kota Tangsel
Satpas SIM Pembantu Polres Tangerang Selatan
Lokasi : Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (pembuatan baru dan perpanjang SIM A/C)
SIM Keliling Pamulang Square (perpanjangan SIM A/C)
- Operasional: 08.00-13.00 WIB
- Istirahat: 13.00-15.00 WIB
- Buka Kembali: 15.00-16.30 WIB
SIM Keliling ITC BSD Serpong (perpanjangan SIM A/C)
- Operasional : 08.00-13.00 WIB
Biaya Pembuatan SIM Kota Tangsel
Penerbitan SIM Baru:
- SIM A : Rp120.000
- SIM B I : Rp120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM C : Rp100.000
Penerbitan Perpanjangan SIM
- SIM A : Rp80.000
- SIM B I : Rp80.000
- SIM BII : Rp80.000
- SIM C : Rp75.000.
Persyaratan Pembuatan SIM Kota Tangsel
- KTP asli dan fotokopi 3 lembar
- SIM asli (untuk perpanjang)
- Surat kehilangan (untuk syarat SIM hilang)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat psikologis dari psikolog