TANGSELIFE.COM-Tilang manual ternyata bukan hanya diberlakukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota saja tapi juga daerah tetangganya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel). 

Tilang manual itu diberlakukan Polres Tangsel yang membawahi wilayah hukum Kota Tangerang Selatan dan sebagian wilayah Kabupaten Tangerang. 

Tidak seperti yang dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menggelar razia serentak tilang manual, untuk wilayah Polres Tangerang Selatan hanya dilakukan polantas yang tengah bertugas. 

Artinya, tilang manual itu diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat petugas melakukan patroli sejak hari ini, Selasa 16 Mei 2023.

”Kami (Polres Tangerang Selatan) juga mulai berlakukan tilang manual. Tapi hanya untuk  pelanggaran terjadi di depan mata petugas,” terang Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi, Selasa 16 Mei 2023.

Dicky juga mengatakan pihaknya menindak pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan bahaya baik untuk pengendara itu sendiri maupun orang lain. 

“Kami tidak akan menggelar operasi untuk menjaring pengendara lalu lintas dengan tilang manual. Tapi tilang manual dilakukan petugas di lapangan,” paparnya juga. 

Hasilnya, jajaran Satlantas Polres Tangsel berhasil menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 10 kendaraan. 

Untuk diketahui, Polres Tangsel juga sudah memberlakukan tilang secara elektronik menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile. 

Pemberlakuan ETLE mobile itu dilakukan sejalan dengan peniadaan tilang manual sesua perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya mencegah pungutan liar (pungli).

Polres Tangerang Selatan mulai mengoperasikan ETLE mobile pada awal Desember 2022. ETLE mobile itu akan berkeliling untuk mencari pelanggar lalu lintas. 

Unit ETLE mobile itu diletakkan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel dan akan merekam pelanggaran lalu lintas. 

Sistem ETLE mobile ini akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara meng-capture secara otomatis pelanggaran yang terjadi. 

Kemudian, pelanggaran tersebut akan terverifikasi ke Markas Satlantas Polres Tangerang Selatan dan selanjutnya dikirimkan kepada pelanggar berupa surat tilang. 

Penerapan kembali tilang manual ternyata belum banyak diketahui masyarakat yang tinggal di Kota Tangsel. 

Warga Minta Polantas Jaga Lokasi Kemacetan

“Memang ada tilang manual lagi? Baru tahu. Kurang sosialisasinya yah,” terang Anwar Syahadat, warga Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat. 

Meski begitu, dia juga mengakui dengan adanya tilang manual akan membuat masyarakat lebih tertib berlalu lintas. 

“Memang semenjak tidak ada tilang manual, pengendara motor yang tidak pakai helm makin banyak. Pemotor yang melawan arus juga lebih banyak,” terangnya juga. 

Anwar berharap kembali diberlakukan tilang manual, ada sejumlah petugas yang berjaga di sejumlah jalan yang kerap macet di wilayah Ciputat. 

“Contohnya di Perempatan Duren, Ciputat, tidak ada lampu merah dan petugas yang jaga. Akibatnya sering macet saat pagi dan sore. Kendaraan saling serobot,” tandasnya. 

Dia juga mengatakan sejak tilang manual tidak diberlakukan tidak pernah lagi melihat petugas kepolisian berjaga di Prapatan Duren.

“Dulu sering tapi sejak tilang manual tidak boleh tidak ada petugas kepolisian. Seringnya petugas Dishub yang jaga tapi itu pagi doang. Kalo sore tidak ada,” tandasnya