TANGSELIFE.COM – Tilang uji emisi mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu, 1 November 2023.

Sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi tersebut dilakukan, sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta.

Penerapan tilang uji emisi ini tidak untuk seluruh kendaraan, namun berlaku bagi kendaraan yang usia produksinya di atas tiga tahun.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, ada 5 titik Razia yang diberlakukan mulai hari ini.

1. Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

2. Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur.

3. Kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

4. Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara.

5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.

Sanksi Tilang Uji Emisi

Dalam penerapannya, pengendara yang tidak lulus uji emisi, dan terjaring razia ini akan dikenakan sanksi berupa benda tilang.

Untuk kendaraan sepeda motor pengendara harus membayar denda Rp250 ribu, dan untuk mobil Rp500 ribu.

Denda tilang tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Razia kali ini dikatakan berbeda dari sebelumnya, untuk kali ini merupakan penyempurnaan dari pelaksanaan pada September lalu yang sempat terhenti.

Maka dari itu, bagi Anda masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi ke Jakarta, lebih baik gunakan tranportasi umum yang telah disediakan pemerintah.

Sopiyan
Editor