TANGSELIFE.COM- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menaruh perhatian serius terhadap persoalan sampah Tangsel.

Hal ini ditandai dengan kunjungan langsung Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLH/BPLH, Hanifah Dwi Nirwana, ke TPA Cipeucang, Serpong, pada Sabtu 20 Desember 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut penanganan sampah Tangsel berjalan sesuai tahapan dan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Perhatian publik saat ini tertuju pada Kota Tangerang Selatan. Kami ingin memastikan Pemerintah Kota Tangsel menjalankan seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh Bapak Menteri,” ujar Hanifah saat meninjau lokasi.

Kondisi Darurat Sampah Tangsel

Hanifah menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga memiliki kewajiban membantu pemerintah daerah dalam mengurai persoalan sampah yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, KLH/BPLH akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan berbagai skenario penanganan, khususnya dalam kondisi darurat persampahan yang saat ini dihadapi Tangerang Selatan.

Menurut Hanifah, penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Saat ini, Tangsel tercatat memiliki 54 TPS 3R, dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta lebih dari 400 bank sampah yang perlu dioptimalkan perannya.

“Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” tegasnya.

TPA Cipeucang Ditargetkan Tutup Bertahap

Terkait sanksi administratif yang dijatuhkan, Hanifah menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 180 hari, seharusnya telah tersedia landfill baru dan seluruh area open dumping di TPA Cipeucang ditutup melalui proses capping guna mencegah pencemaran lingkungan lebih lanjut.

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala, termasuk gagalnya rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain.

“Kondisi ini akan kami laporkan kepada Bapak Menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dapat dilakukan secara pantas dan tidak menimbulkan dampak lingkungan baru,” kata Hanifah.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah daerah lain, termasuk Kota Serang, serta memperkuat pemilahan sampah di sumber sebagai strategi utama mengurangi beban TPA.

Pemkot Tangsel Siapkan MRF dan Proyek PSEL

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan kunjungan Deputi KLH bertujuan untuk meninjau langsung progres penataan kawasan TPA Cipeucang yang saat ini masih berlangsung.

“Penataan meliputi perbaikan akses jalan, pembangunan bronjong, serta rencana pembangunan fasilitas Material Recovery Facility (MRF),” jelas Pilar.

Pemkot Tangsel, lanjut Pilar, telah menyiapkan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi untuk pembangunan hanggar dan MRF yang direncanakan mulai dibangun tahun depan.

Selain itu, pembebasan lahan seluas satu hektare juga dilakukan sebagai persiapan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Pemilahan Sampah Rumah Tangga Jadi Kunci

Pilar menambahkan, Pemkot Tangsel terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. Melalui peraturan wali kota terbaru, ketua RW ditunjuk sebagai koordinator bank sampah, dengan lurah dan camat sebagai pembina.

“Penanganan sampah Tangsel harus berjalan dari hulu sampai hilir. Pemilahan dan pengurangan sampah dari rumah tangga menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya.

Diketahui, penumpukan sampah di Tangerang Selatan dipicu oleh penutupan sementara TPA Cipeucang selama sekitar 10 hari akibat penataan kawasan dan normalisasi saluran air yang tertutup sampah. Proses penataan diperkirakan berlangsung hingga satu bulan.

Sebagai solusi sementara, sampah dialihkan ke 54 TPS 3R dengan kapasitas 99 ton per hari serta dua TPST berkapasitas 14 ton per hari, sehingga layanan persampahan tetap berjalan.

KLH/BPLH menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun pengelolaan sampah perkotaan yang responsif, kolaboratif, serta berorientasi pada perlindungan kesehatan dan lingkungan hidup masyarakat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter