TANGSELIFE.COM- Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere atau WFA saat libur Nataru 2025/2026.
Kebijakan ini akan diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025 sebagai langkah strategis untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan roda perekonomian tetap bergerak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFA saat libur Nataru 2025/2026 ini tidak boleh merugikan pekerja. Ia secara tegas melarang perusahaan memotong upah maupun mengurangi jatah cuti tahunan pegawai selama kebijakan WFA berlangsung.
“WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan kewajibannya dan berhak menerima upah penuh sebagaimana bekerja dari kantor,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
WFA Saat Libur Nataru 2025/2026 Tetap Utamakan Produktivitas
Meski memberi fleksibilitas lokasi kerja, pemerintah menekankan bahwa produktivitas tetap menjadi prioritas utama. Menaker meminta setiap perusahaan menyesuaikan pengaturan jam kerja serta sistem pengawasan agar kinerja pegawai tetap optimal selama WFA diterapkan.
“Pengaturan teknis WFA, termasuk jam kerja dan mekanisme pengawasan, kami serahkan kepada masing-masing perusahaan. Yang terpenting, produktivitas tetap terjaga,” tegasnya.
Kebijakan WFA ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diprediksi terjadi selama libur Natal pada 25–26 Desember 2025, yang berdekatan dengan akhir pekan dan pergantian tahun. Dengan sistem kerja fleksibel, diharapkan arus perjalanan bisa lebih merata dan risiko kepadatan dapat ditekan.
Selain itu, aktivitas ekonomi di berbagai sektor diharapkan tetap berjalan meski sebagian pekerja tidak harus hadir langsung di kantor.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan surat edaran resmi terkait kebijakan WFA saat libur Nataru 2025/2026.
Aturan ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menerapkan sistem kerja fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
“Ketentuan WFA direncanakan berlaku pada 29 sampai 31 Desember 2025, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan setiap perusahaan atau industri,” pungkas Yassierli.


