TANGSELIFE.COM – Setelah dikeluhkan warga, tempat pembuangan akhir tempat pembuangan sampah liar atau TPA liar di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya disegel.

Penindakan tegas itu dilakukan oleh Satpol-PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel setelah dikeluhkan warga dan didesak oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.

Penutupan dilakukan sekira pukul 14.00 WIB, Senin 30 Oktober 2023. Proses penutupan paksa itu juga turut didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana menerangkan, penutupan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait aktivitas TPA liar yang berdekatan dengan pemukiman.

Terlebih, aroma busuk sampah yang ditimbulkan dari tumpukan sampah juga sampai dirasakan oleh pengguna kereta di Stasiun Pondok Ranji.

Sapta mengatakan, aktivitas TPA liar di Pondok Ranji telah melanggar Perda Kota Tangsel Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Tangsel Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Masyarakat yang menghuni sekitar, apartemen, kemudian di Stasiun, semua mencium bau busuk, termasuk (sektor) kuliner,” kata Sapta saat dihubungi Tangselife.com, Senin 30 Oktober 2023.

Selain penutupan, pihaknya juga membentangkan garis pembatas berwarna kuning di akses jalan menuju lokasi TPA liar tersebut agar armada pengangkut sampah tidak bisa beroperasi.

“Kita segel dan kita kasih police line. Jadi penutupan akses mobil truk yang masuk kita palang dengan police line, penghentian kegiatan yang terkait dengan pengolahan sampah, termasuk didalamnya tidak boleh ada pembakaran lagi,” kata Sapta, 

Usai dilakukan penutupan, Sapta menegaskan, tidak boleh ada lagi aktivitas di dalam TPA liar tersebut.

“Tidak boleh (ada aktivitas) dan perusakan segel berarti Pidana, karena penyegelan tidak boleh ada yang buka kecuali petugas,” tegas Sapta.

TPA LIAR TANGSEL
Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segel TPA liar yang meresahkan warga di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Senin (30/10/2023).

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, memberikan ultimatum kepada DLH dan Satpol PP untuk segera menutup TPA liar yang berada di Pondok Ranji.

Pasalnya, lanjut Pilar, TPA liar tersebut tidak memiliki izin dan diduga menampung sampah dari luar wilayah Tangsel.

Keberadaan TPA liar tersebut juga mendapatkan penolakan dari warga sekitar yang terdampak aroma tidak sedap yang ditimbulkan oleh sampah.

“Saya sudah bilang ke Satpol PP dan DLH harus sanggup untuk menutup dan memberikan sanksi keras,” kata Pilar, saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Senin, 30 Oktober 2023.

Bahkan Pilar mengaku, bersedia turun langsung untuk menutup TPA liar itu jika DLH dan Satpol PP Kota Tangsel tidak bisa menutup lokasi pembuangan sampah yang telah ditolak oleh warga tersebut.

“Saya bilang apakah perlu saya turun untuk menutup itu,” tegas Pilar Saga Ichsan. (Andre)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter