TANGSELIFE.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat suara soal adanya TPA liar di Pondok Ranji, Ciputat yang dikeluhkan warga.
Sebelumnya, warga mengelukan soal TPA liar di Jalan Nusa Jaya, Pondok Ranji itu. Warga juga menilai Pemerintah Kota Tangsel tak bisa bersikap tegas menutup TPA liar yang meresahkan warga.
Kini, warga harus meminta bantuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan menutup TPA liar itu.
Surat laporan kepada Kementerian LHK sendiri telah dilayangkan melalui Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Foundation beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kota Tangsel Rastra Yudhatama,angkat bicara soal TPA liar di Pondok Ranji itu.
Yudha menyebut, pihaknya kesulitan menertibkan TPA liar tersebut lantaran berada di atas lahan pribadi.
Meski begitu, Yudha mengaku, telah melayangkan surat penertiban TPA liar sejak bulan Agustus 2023 lalu.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penutupan lokasi tersebut,” kata Yudha, ketika dihubungi Tangselife.com, Kamis, 26 Oktober 2023.
Yudha mengungkapkan, pihaknya sendiri telah melakukan penutupan tempat pembuangan sampah karena mendapatkan aduan dari masyarakat beberapa tahun yang lalu.
Namun karena pengelola ‘bandel’ TPA liar tersebut kini beroperasi kembali.
“Kami dari DLH itu sudah pernah melakukan penutupan di tahun 2020 dan 2021, bahkan sudah kita lakukan revitalisasi di lokasi tersebut,” ungkapnya.
“Itu tanah perorangan jadi kami harus koordinasi dengan pemilik tanah,” tambah Yudha.
Bahkan, ia pun tak menampik bahwa sampah yang dibuang ke TPA liar yang berada dekat pemukiman itu ada yang dari luar wilayah Tangsel.
“Berdasarkan info dilapangan (ada sampah) dari Jakarta, cuma belum tau lokasi tepatnya dimana,” pungkasnya.
Warga Anggap Pemkot Tangsel Abaikan Keluhan TPA Liar
Direktur SAIH Foundation Pahrul Roji mengatakan, sudah melapor ke KLHK lantaran permintaannya untuk menutup TPA liar diabaikan oleh Pemkot Tangsel.
“Kita sudah sampaikan juga kepada Walikota dan DLH, ketika kami tidak menemukan yang kami harapkan dan masyarakat harapkan untuk tutup total dan tidak dijadikam tempat pembuangan lagi, akhirnya kita layangkan surat ke Gakkum KLHK,” kata Pahrul, ketika dihubungi Tangselife.com, Rabu, 25 Oktober 2023.
Pahrul menuturkan, berdasarkan aduan yang ia terima, masyarakat minta agar TPA liar tersebut ditutup secara permanen.
Pasalnya, lanjut Pahrul, sejumlah masyarakat merasakan dampak dari aktivitas TPA liar tersebut.
“Pertama adalah mobilitas kerja karena kan siang dan malam, yang kedua mereka khawatir ini memberikan dampak negatif buat lingkungan mereka, karena baunya sangat tercium,” tuturnya.
“Apalagi disekitar itu ada pemakaman, ada rumah tinggal juga, ada public area, ada stasiun kereta, kok gak berfikir dampaknya seperti apa,” lanjut Pahrul.
Menurut Pahrul, Pemkot Tangsel tidak bisa melalukan pembiaran terus menerus terkait aktivitas TPA liar tersebut.
Jika terbukti ada pelanggaran, ia minta Pemkot Tangsel untuk segera mengambil sikap tegas.
“Kita sudah ingatkan mereka untuk melakukan tindakan, mereka alasannya itu bukan ranah mereka karena ada diatas tanah pribadi. Apapun itu yang dilakukan, diatas tanah siapapun, kalau menyalahi aturan ya tindak,” pungkas Pahrul. (Andre)