TANGSELIFE.COM – Pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal mulai merajalela ketika Indonesia dihantam pandemi Covid-19.

Kabar baiknya, seiring waktu sampai akhirnya pemerintah mencabut status pandemi di tanggal 21 Juni 2023, tren pinjol ilegal makin berkurang.

Sepanjang Januari-Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan sebanyak 947 pengaduan terkait pinjol ilegal.

Tren Pinjol Ilegal Makin Berkurang

Di Januari 2023, OJK masih mencatat adanya 1222 pengaduan, tetapi di Juni 2023 sudah tinggal 275 pengaduan terkait pinjol ilegal.

Berkenaan dengan pinjol ilegal, tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau TWP90 berada di kisaran 3,36%.

“Tingkat TWP90 hari tertinggi di tahun 2020, di bulan Agustus, awal-awal pandemi Covid19, bahkan mencapai level 8,88%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

“Saat ini TWP90 di kisaran 3,36%, kami anggap masih cukup baik karena masih di atas 5% yang kita jadikan threeshold TWP60,” jelas Ogi Prastomiyono.

Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan berkurangnya tren pinjol ilegal tak lepas dari kolaborasi OJK dengan instansi terkait.

“OJK telah bersama-sama dengan seluruh anggota Satgas Waspada Investasi Ilegal dari 12 Kementerian atau Lembaga, meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.”

“Sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren menurun,” tutur Frederica.

Masyarakat Sudah Teredukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Lebih lanjut, Frederica menyatakan bahwa saat ini masyarakat sudah cukup teredukasi dan sudah mampu membedakan tingkat risiko antara pinjaman online legal dan ilegal.

Hal itu terlihat dari antusias masyarakat yang mengajukan pertanyaan mengenai perizinan dan risiko transaksi pinjaman online ilegal melalui wadah pelayanan konsumen OJK ‘Kontak157’.

“Pinjol legal itu ingat-ingat cuma ‘camilan’, hanya boleh mengakses camera-microphone-location. Other than that biasanya ilegal karena biasanya mengakses foto pribadi, kontak-kontak semua dan lain-lain,” jelasnya.

Ke depannya, OJK terus berupaya menangani isu perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat dapat membuat perencanaan pengelolaan keuangan dengan baik.

Program literasi dan inklusi keuangan dilakukan masif dan secara langsung dengan mengunjungi daerah-daerah, juga secara online melalui learning management system dan sosial media yang dimiliki OJK.

Hingga akhir Juni 2023, OJK telah melaksanakan kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 284.660 orang secara nasional.

“Jadi tak cuma kita kasih tahu bagaimana bahayanya pinjol ilegal, tapi juga gimana sih kita menjaga, bisa melakukan perencanaan keuangan dan mengelola keuangannya,” tutup Frederica.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow