TANGSELIFE.COM – Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) tak jarang justru malah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Debitur pinjol ilegal seringkali dibombardir teror dan menerima tindakan tak etis saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, jangan sampai terjebak di pusaran pinjol ilegal agar tak menganggu ketenangan hidup.
Masyarakat pun perlu mengetahui ciri-ciri pinjol atau rentenir ilegal agar terhindar dari jerat utang dan perlakuan tak etis saat penagihan.
Mengenal Ciri Pinjaman Online Legal dan Pinjol Ilegal
Ciri-Ciri Pinjaman Online Resmi/Legal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan beberapa ciri pinjaman online legal dan ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
– Terdaftar/berizin dari OJK
– Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
– Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
– Bunga atau biaya pinjaman transparan
– Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
– Mempunyai layanan pengaduan
– Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
– Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat ponsel peminjam