TANGSELIFE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah mendapatkan data terbaru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang sudah diumumkan masing-masing provinsi.

Tercatat ada 2 provinsi yang masih belum mengumumkan UMP 2024 yakni Kalimantan Tengah dan Maluku.

Sedangkan provinsi-provinsi baru di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan besaran UMP-nya mengikuti Papua.

Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase tertinggi yakni 7,5% Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%.

Provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar di 1% hingga 5%.

Sedangkan DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP 2024 tertinggi dengan nilai Rp5.067.381, sedangkan yang terendah ada di Jawa Tengah dengan nilai UMP Rp2.036.947.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Daftar UMP 2024 Kabupaten/Kota di Indonesia

Berikut Daftar UMP 2024:

1. Aceh, Rp 3.460.672; naik Rp 47.006 (1,38%)

2. Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)

3. Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)

4. Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963 (3,2%)

5. Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)

6. Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)

7. Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)

8. Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)

9. Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)

10. Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)

11. DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)

12. Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)

13. Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)

15. Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)

16. Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)

17. Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)

18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)

20. Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)

21. Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi

22. Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)

23. Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)

24. Kalimantan Utara, Rp 3.361.653 naik Rp 109.951 (3,38%)

25. Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)

26. Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)

27. Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)

28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)

29. Gorontalo, Rp 3.025.100 naik Rp 35.750 (1,19%)

30. Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)

31. Maluku, menunggu putusan resmi

32. Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)

33. Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).

34. Papua Barat, Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (3,38%)

35. Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13%)

36. Papua Pegunungan, Mengikuti UMP Papua

37. Papua Barat Daya, Mengikuti UMP Papua

38. Papua Selatan, Mengikuti UMP Papua

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepala daerah menentukan UMP 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” katanya.

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/medan upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife