TANGSELIFE.COM – Upah Minimum Pekerja (UMP) 2024 di Provini Banten naik 2,50 persen, kini upah minimal pekerja di Banten menjadi Rp2,7 juta.

Penetapan kenaikan upah minimal pekerja di Banten itu berdasarkan Surat keputusan (SK) Pj Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.

Surat keputusan upah minimal pekerja di Banten itu ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.

Jumlah kenaikan upah minimal pekerja di Banten itu berdasarkan pada rumusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, upah minimal pekerja di Banten pada 2023 sebesar Rp2.661.280,11, kini njaik 2,50 persen atau setara dengan Rp66,532. Sehingga upah minimal pekerja di Banten pada 2024 naik menjadi Rp2.727.812,11.

Ketentuan upah minimal pekerja di Banten itu akan berlaku mulai 2024 mendatang. Ketentuan itu menjadi acuan untuk upah minimal pekerja di kota kabupaten yang ada di Banten.

Pemerintah kota kabupaten di Banten akan menyesuaikan kenaikan upah minimal kota 2024 dengan kondisi ekonomi wilayahnya masing-masing. 

Lalu berapa upah minimal pekerja di kota kabupaten di Banten? 

Berikut daftar upah minimal pekerja di kota kabupaten di Banten dengan asumsi kenaikan 2,50 persen sesuai dengan Provinsi Banten.

Untuk upah pekerja di kabupaten kota disebut juga Upah Minimal Kota/Kabupaten (UMK). Di Banten, ada 8 kota/kabupaten. 

Berikut Upah Minimal Pekerja di Banten 2024:

  1. Kota Cilegon

Pada 2023 UMK Kota Cilegon Rp4.657.222

Pada 2024 Jika Naik 2,50 persen jadi Rp4.773.652

  1. Kota Tangerang

Pada 2023 UMK Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519

Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi sebesar Rp4.699.131

  1. Kota Tangerang Selatan

Pada 2023 UMK Kota Tangsel sebesar Rp4.551.451

Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi Rp4.665.237

  1. Kabupaten Tangerang

Pada 2023 UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688

Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi sebesar Rp4.640.880

  1. Kabupaten Serang

Pada 2023 UMK Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961

Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi sebesar Rp4.605.285

  1. Kota Serang

Pada 2023 UMK Kota Serang sebesar Rp4.090.799

Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi sebesar Rp4.193.068

  1. Kabupaten Pandeglang

Pada 2023 UMK Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351

Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi sebesar Rp3.054.859

  1. Kabupaten Lebak

Pada 2023 UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665

Pada 2024 UMK jika naik 2,50 persen naik jadi Rp3.018.281

Intan
Editor
Intan
Reporter