TANGSELIFE.COM – Upah Minimum Pekerja (UMP) 2024 di Provini Banten naik 2,50 persen, kini upah minimal pekerja di Banten menjadi Rp2,7 juta.
Penetapan kenaikan upah minimal pekerja di Banten itu berdasarkan Surat keputusan (SK) Pj Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.
Surat keputusan upah minimal pekerja di Banten itu ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Jumlah kenaikan upah minimal pekerja di Banten itu berdasarkan pada rumusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, upah minimal pekerja di Banten pada 2023 sebesar Rp2.661.280,11, kini njaik 2,50 persen atau setara dengan Rp66,532. Sehingga upah minimal pekerja di Banten pada 2024 naik menjadi Rp2.727.812,11.
Ketentuan upah minimal pekerja di Banten itu akan berlaku mulai 2024 mendatang. Ketentuan itu menjadi acuan untuk upah minimal pekerja di kota kabupaten yang ada di Banten.
Pemerintah kota kabupaten di Banten akan menyesuaikan kenaikan upah minimal kota 2024 dengan kondisi ekonomi wilayahnya masing-masing.
Lalu berapa upah minimal pekerja di kota kabupaten di Banten?
Berikut daftar upah minimal pekerja di kota kabupaten di Banten dengan asumsi kenaikan 2,50 persen sesuai dengan Provinsi Banten.
Untuk upah pekerja di kabupaten kota disebut juga Upah Minimal Kota/Kabupaten (UMK). Di Banten, ada 8 kota/kabupaten.
Berikut Upah Minimal Pekerja di Banten 2024:
-
Kota Cilegon
Pada 2023 UMK Kota Cilegon Rp4.657.222
Pada 2024 Jika Naik 2,50 persen jadi Rp4.773.652
-
Kota Tangerang
Pada 2023 UMK Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519
Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi sebesar Rp4.699.131
-
Kota Tangerang Selatan
Pada 2023 UMK Kota Tangsel sebesar Rp4.551.451
Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi Rp4.665.237
-
Kabupaten Tangerang
Pada 2023 UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688
Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi sebesar Rp4.640.880
-
Kabupaten Serang
Pada 2023 UMK Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961
Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi sebesar Rp4.605.285
-
Kota Serang
Pada 2023 UMK Kota Serang sebesar Rp4.090.799
Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi sebesar Rp4.193.068
-
Kabupaten Pandeglang
Pada 2023 UMK Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351
Pada 2024 jika naik 2,50 persen jadi sebesar Rp3.054.859
-
Kabupaten Lebak
Pada 2023 UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665
Pada 2024 UMK jika naik 2,50 persen naik jadi Rp3.018.281