TANGSELIFE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memastikan kenaikan UMP 2024 di sejumlah wilayah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan ini akan ada panikan nominal upah bagi para buruh atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimun tahun 2024 dan seterusnya.

Diketahui bahwa sebelumnya kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 November 2023.

“PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023,” katanya.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperolah dari penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertenty, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/medan upah.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Sekadar informasi bahwa UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

Besaran di setiap provinsinya pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Jika kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen sesuai dengan tuntutan buruh, maka DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia yaitu Rp5,63 juta,sementara UMP terendah di Provinsi Jawa Tengah yakni Rp2,25 juta.

Daftar UMP 2024 Se-Jawa

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP melalui sidang putusan Dewan Pengupahan.

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan bahwa UMP DKI Jakarta 2024 akan naik menjadi Rp5.067.381.

“Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3 sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381,” ujar Heru.

Dengan demikian, kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 adalah sebesar 3,6 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4.901.798.

2. Banten

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp2.727.812 atau naik 2,50 persen.

Hal ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani PJ Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP 2024 adalah hasil disukusi bersama antara Pemerintah Provinsi Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Kemudian Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat buruh, dan yang lainnya.

“Akan berlaku tanggal 1 Januari 2024 nanti. UMP ini sebagai jaring pengaman sosial. Bilamana ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lamanya, maka acuan mereka (pengusaha) melakukan komunikasi bipartid tidak boleh rendah dari UMP,” ujar Septo.

3. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000.

Dengan demikian UMP Jatim 2024 naik menjadi Rp2.165.244 dari sebelumnya Rp2.040.244 pada tahun 2023.

Kenaikan UMP Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2024.

“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jatim, maka kenaikan UMP 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30,” ujar Khofifah.

Menurut Khofifah, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 ini memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Jatim.

Kenaikan ini juga telah dilakukan melalui pertemuan tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan dan mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan UMP.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan naik sebesar Rp144.115,22 atau mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen.

Dengan demikian UMP di DIY pada 2024 menjadi sebesar Rp2.125.897,61 dari sebelumnya sebesar Rp1.981.782,39.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi berharap, buruh di DIY akan mendapatkan upah lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, Gubernur DIY berencana mengumumkan UMK pada tanggal 30 November 2023 mendatang.

“Besaran UMP tidak boleh sama dengan (UMP) dan tidak boleh di bawah UMP,” katanya.

Sesuai dengan regulasi, tak akan ada lagi buruh di DIY yang diberi upah di bawah Rp2,1 juta.

“Namanya upah minimum, tentu saja bagian dari safety net yang semestinya dipenuhi dan itu berlakunya bagi pekerja kurang dari 1 tahun,” kata dia.

5. Jawa Barat

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan UMP Jabar 2024 ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.

“Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan, dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp2.57.495 atau naik sebesar 3,57 persen,” ujar Bey.

Bey menyebutkan bahwa perhitungan UMP 2024 masih didasarkan pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” jelasnya.

6. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen menjadi Rp2.036.947.

“Penetapan UMP 2024 dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis.

Menurutnya, UMP 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, pekerja dengan kualifikasi tertentu bisa diberikan upah lebih besar dari UMP.

“Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” ujarnya.