TANGSELIFE.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangsel untuk kembali bekerja secara normal mulai Selasa, 16 April 2024.

Benyamin menegaskan, seluruh ASN di Tangsel wajib langsung bekerja pada hari pertama masuk setelah momentum liburan hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.

Hal itu agar ASN di Tangsel kembali memberi layanan kepada masyarakat yang terhenti beberapa hari kerena libur lebaran dapat kembali berjalan secara normal.

“Untuk ASN yang tinggal di Tangsel sudah wajib masuk kantor mulai besok,” kata Benyamin, Senin, 15 April 2024.

Kendati demikian, Benyamin tetap memberikan dispensasi bagi pegawainya yang masih berada di kampung halaman atau diperjalanan menuju ke Tangsel.

Meski begitu, orang nomor satu di Kota Tangsel itupun meminta agar para ASN tidak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk tidak masuk bekerja.

Pasalnya setiap pegawai nantinya akan divalidasi melalui sistem abses yang dimiliki oleh Pemkot Tangsel.

“Yang WFH itu ASN yang ga bisa balik ke Tangsel atau masih di luar Tangsel,” tegasnya.

ASN di Tangsel Wajib Apel Kesadaran Nasional

Di sisi lain, Pemkot Tangsel melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat bernomor 800.1.6.2/1693/BKPSDM/2024 yang mengharuskan seluruh ASN menghadiri pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional April 2024 sekaligus Halal Bihalal Idul Fitri 1445 hijriah.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Apel Hari Kesadaran Nasional April 2024 sekaligus Halal Bihalal Idul Fitri 1445 hijriah tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pukul 07.30 WIB dan berlangsung di lapangan Balaikota Puspemkot Tangsel.

“Dalam rangka pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1445 hijriah dan dirangkaikan dengan Apel Hari Kesadaran Nasional April 2024, bersama ini dimohon untuk hadir beserta seluruh pegawai ASN di lingkungan perangkat daerah,” demikian isi surat tersebut.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengelurkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024.

Surat tersebut mengatur tentang penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi ASN selama tanggal 16 dan 17 April 2024.

Penerapan itu diberlakukan dalam rangka upaya mengurangi kemacetan saat arus balik mudik lebaran 1445 hijriah.

Intan
Editor
Andre Pradana
Reporter