TANGSELIFE.COM – Jajanan milk bun dari sebuah kafe populer di Thailand, After You Dessert Cafe, tengah viral.

Saking viral, roti berisi krim dengan taburan bubuk susu bubuk laris sebagai titipan masyarakat Indonesia melalui jasa titip (jastip).

Dengan pamornya yang sedang naik, para penyedia jastip pun tak tanggung-tanggung membawa milk bun masuk ke Indonesia hingga ratusan pieces.

Alhasil sesampainya di Indonesia, sekitar satu juta ton pieces milk bun dari Thailand pun dimusnahkan.

Sebagian darinya dimusnahkan dengan dibakar dalam tungku pembakaran atau insinerator.

Apa alasannya? Simak artikel ini selengkapnya.

Kondisi Milk Bun yang Dimusnahkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengklaim milk bun asal Thailand yang dimusnahkan berada dalam keadaan rusak, busuk, dan tidak layak konsumsi.

Kepala Balai Besar POM di Medan, Martin Suhendri, mengatakan penindakan sekaligus dilakukan untuk mengantisipasi barang tentengan menjadi modus jastip.

“Jika beredar, siapa yang akan memastikan mutu produk tersebut?,” ujar Martin.

“Pangan adalah hak asasi setiap manusia. Pemerintah bahu-membahu berkolaborasi dalam mewujudkan keamanan pangan,” tambahnya.

Milk Bun dari Thailand Belum Ada Izin Edar

BPOM RI menegaskan bahwa sejumlah produk makanan yang ditujukan untuk komersil dan disebarluaskan di Indonesia wajib memiliki izin edar.

Regulasi tersebut sesuai Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.

Izin edar dimaksudkan untuk memastikan mutu produk dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Oleh karena itu apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan berupa pencegahan sesuai ketentuan.

“Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 Kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar.”

“Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas keterangan tertulis BPOM RI, dikutip pada Selasa 12 Maret 2024.

Lebih lanjut, Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait, mengingatkan bahwa izin edar wajib dimiliki oleh para pelaku usaha produksi pangan.

“BPOM melakukan pengawasan pre market dan post market dari bahan baku, produksi, kedaluwarsa, semuanya diperiksa.”

“Artinya terjamin. Jangan sampai produk tersebut berisiko kesehatan, baik jangka pendek maupun panjang,” tandas Mojaza.

Apa Itu Milk Bun?

Melansir laman Cookpad, milk bun merupakan roti berisi krim aneka rasa yang ditaburi bubuk susu dan gula tabur.

Sejumlah sumber menduga milk bun yang bertekstur lembut asal Thailand ini mengadaptasi roti krim Jepang.

Roti dengan bentuk agak kotak ini juga ditaburi banyak susu bubuk yang disebut snow bun.

Saat dibelah, krim dengan berbagai pilihan rasa di dalam roti akan keluar.

Tekstur rotinya terasa lebih lembut dan bisa disantap dengan suhu dingin kulkas.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife