TANGSELIFE.COM – Fashion stylist Nagita Slavina, Wanda Hara, resmi dipolisikan imbas mengenakan cadar di kajian Hanan Attak.

Sebagai informasi, Wanda Hara merupakan seorang transpuan yang dikenal sering bergaul dengan banyak selebritis wanita Tanah Air.

Belum lama ini, Wanda yang bernama asli Irwansyah itu kepergok ikut kajian ustaz Hanan Attaki.

Sayangnya, Wanda kebablasan dan malah menggunakan cadar serta pakaian perempuan di kajian tersebut.

Imbas kejadian tersebut, kini Wanda Hara resmi dipolisikan atas dugaan kasus penistaan agama.

Nama Nagita Slavina dan Syahnaz Sadiqah turut ikut terseret dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Wanda Hara Resmi Dipolisikan

Wanda Hara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara sekaligus perwakilan dari Tim Hukum Muslim Muhammad Rizky Abdullah.

Laporan terhadap Wanda Hara telah resmi diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan 247/VII/2024/Bareskrim, Jakarta 24 Juli 2024.

Dalam laporannya, Muhammad Rizky Abdullah turut menyeret nama Nagita Slavina dan Syahnaz Sadiqah.

Nagita Slavina dan Syahnaz Sadiqah merupakan dua dari beberapa orang yang ikut dalam kajian.

“Wanda Hara itu datang ke kajian tidak sendiri, ada beberapa orang yang mana kita tahu semua, banyak artis di sana,” ujar Rizky, Rabu 24 Juli 2024, seperti dikutip dari GridID.

“Contoh ada Nagita Slavina, Syahnaz adik Raffi Ahmad, lalu ada Shandy Purnamasari istrinya mas juragan 99 dan lain-lain,” sambungnya.

Rizky meminta agar tak hanya Wanda Hara yang diperiksa, melainkan juga nama-nama artis yang turut serta dalam kajian tersebut.

“Kami menyampaikan kepada pihak penyidik bahwasanya mereka yang hadir, rombongan mereka harus turut diperiksa,” tandasnya.

“Bisa jadi Wanda Hara memakai seperti itu apakah disuruh oleh salah satu artis tersebut, atau memang keinginan sendiri atau memang seperti apa.”

“Ini di kemudian insya Allah mereka akan dipanggil untuk jadi saksi,” tutup Rizky.

Buntut laporan tersebut, Wanda Hara resmi kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Wildan, tim kuasa hukum Muhammad Rizky Abdullah.

“Betul terkait penistaan agama itu ancaman lima tahun,” ujar Muhammad Wildan.

“Jadi saat pengembangan, penyidik akan melakukan penangkapan langsung, karena minimal 5 tahun ancamannya bisa dilakukan penangkapan,” terang Wildan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Reporter