TANGSELIFE.COM – Masyarakat bisa menikmati kemudahan baru dalam bayar tiket MRT dan KRL pakai QRIS Tap mulai hari ini, Jumat 14 Maret 2025.

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis Near Field Communication (NFC) atau QRIS Tap resmi dirilis Bank Indonesia (BI).

Layanan ini memungkinkan pengguna cukup menempelkan HP ke mesin pembaca untuk membayar tiket transportasi umum seperti MRT dan KRL.

QRIS Tap merupakan fitur terbaru dari QRIS yang memungkinkan pembayaran dilakukan hanya dengan menempelkan HP yang mendukung NFC ke mesin pembaca QRIS.

Fitur ini lebih cepat dan praktis dibandingkan dengan memindai kode QR.

QRIS Tap menjadi inovasi digital yang telah menjadi bagian dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Dengan hadirnya inovasi digital terbaru QRIS Tap, masyarakat lebih mudah dalam menggunakan layanan transportasi seperti KRL, MRT hingga Damri.

Syarat Bayar Tiket MRT dan KRL Pakai QRIS Tap

  • Memiliki fitur NFC pada HP
  • Memiliki aplikasi pembayaran digital yang mendukung QRIS dan NFC, seperti GoPay, Dana, atau aplikasi perbankan digital lain seperti BRImo.
  • Pastikan saldo di aplikasi pembayaran digital Anda mencukupi
  • Mesin pembayaran di merchant stasiun MRT dan KRL sudah mendukung QRIS Tap

Cara Bayar Tiket MRT dan KRL Pakai QRIS Tap

Berikut ini cara bayar tiket MRT dan KRL pakai QRIS Tap:

1. Nyalakan fitur NFC di pengaturan HP

2. Buka aplikasi pembayaran seperti GoPay, DANA, LinjAja, atau layanan perbankan digital yang digunakan. Pastikan sudah masuk ke akun dan memiliki saldo cukup

3. Masuk ke bagian QRIS dalam aplikasi pembayaran, kemudian pilih opsi QRIS Tap

4. Masukkan PIN atau gunakan metode biometrik seperti sidik jari atau pemindaian wajah

5. Periksa detail pembayaran yang muncul di ponsel, pastikan jumlahnya benar, kemudian klik konfirmasi

6. Setelah pembayaran berhasil, mesin akan mengeluarkan struk

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter