Tangselife.com – Kementerian Kominfo bakal memblokir Google, Facebook, Twitter, WhatsApp hingga Netflix.
Penyebabnya, perusahaan asing itu belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Mereka, diberi waktu hingga 20 Juli 2022 untuk melakukan pendaftaran.
Dikutip dari detikcom, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platen menegaskan pihaknya tak pandang bulu untuk menegakan aturan PSE tersebut.
Baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Semua perusahaan, kata Jhony wajib mendaftar.