TANGSELIFE.COM – Pemerintah Indonesia serius melarang peredaran iPhone 16.
Walaupun peredarannya telah dilarang di dalam negeri, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperkirakan ada 9.000 unit produk iPhone 16 telah dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak perilisannya di Amerika Serikat.
Berkaitan dengan hal itu, Kemenperin bersiap memblokir iPhone 16 dengan cara tak mengizinkan aktivasi IMEI.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi bergerak seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Kemenperin juga memastikan akan memproses pihak-pihak yang mengiklankan iPhone di marketplace melalui jalur hukum.
Hal itu dikarenakan melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Febri Antoni Arif selaku Juru Bicara Kemenperin mengungkapkan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang sebenarnya masuk secara legal, namun menjadi ilegal saat diperjualbelikan di Indonesia.
Hal ini karena tak sesuai dengan tujuan peruntukkan saat memproses perizinan masuknya iPhone 16 ke Indonesia, yaitu untuk penggunaan pribadi.
Oleh sebab itu pihaknya mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan apabila terbukti diperjualbelikan di Indonesia.
Lebih lanjut Febri menegaskan selama ini Apple telah diberikan ruang untuk impor dan menjual produk ponsel dan tablet dengan syarat melakukan investasi di Indonesia secara serius.
Sebanyak 3,8 juta produk Apple diimpor ke Indonesia sepanjang 2023-2024.
Febri mengungkapkan, apabila diasumsikan perangkat elektronik Apple rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit di dalam negeri.
Maka, nilai penjualan untuk satu tahun bisa mencapai Rp19 triliun, jauh lebih tinggi lagi apabila ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016 silam.
Ironisnya, dengan penjualan yang sangat tinggi itu, pihak Apple justru sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia.
Sebagai informasi, iPhone adalah satu-satunya produk ponsel berteknologi 4G yang masih diimpor. HP buatan produsen lain, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).
Apple diberi izin menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yakni melalui pembukaan pusat pelatihan Apple Academy.
Namun izin tersebut telah kedaluwarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone di Indonesia.