TANGSELIFE.COM– Praktik IMEI ilegal marak terjadi di Indonesia akibatnya akan ada 191 ribu handphone yang terancam akan dimatikan paksa.

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Tak main-main Polri menemukan ada ribuan handphone ilegal yang berhasil masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi yang sesuai dengan ketentuan.

Pada kasus IMEI ilegal di Indonesia didominasi oleh handphone yang bermerek iPhone.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, “Dari total 191 ribu handphone ini ditemuka merek iPhone berjumlah 176.874.00”.

Sampai saat ini Bareskrim Polri masih melakukan kordinasi dengan berbagai pihak mengenai rencana 191 ribu handphone dengan IMEI ilegal yang akan dimatikan.

Adi Vivid juga memparan bahwa apa yang dilakukan pihaknya terhadap ratusan riibu handphone yang di shutdown merupkan langkah yang tepat.

Bareksrim Polri juga memastikan akan membuat posko pengaduan untuk masyarakat yang handphone-nya ikut ter-shut down agar tidak ada pihak yang dirugikan.

191 Ribu Handphone dengan IMEI Ilegal akan Dimatikan, Polri Siapkan Aplikasi untuk Pengaduan dan Pengecekan.

Terkait rencana akan dimatikannya handphone ilegal, pihak Bareskrim minta masyarakat untuk tetap tenang.

Saat ini Bareskrim masih terus mencari cara mekanisme yang tepat agar hal tersebut tidak merugikan masyarakat Indonesia.

“Pihak kita sedang mencari formulasi yang tepat agar tidak menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Adi Vivid.

Bareskrim juga memastikan akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat telebih dahulu, sebelum shutdown handphone ilegal dilaksanakan.

Saat ini Bareskrim tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan pihak provider jaringan seluler mengenai teknis pendaftaran IMEI

Selain itu, saat ini Polri telah menyiapkan aplikasi untuk pengaduan dan mengcek keaslian IMEI yang ada di perangkat.

Apabila setelah dicek perangkat tersebut masuk ke dalam 191 ribu HP dengan IMEI ilegal maka akan ada langkah lanjutan yang tersedia di aplikasi dan dipastikan tidak akan merugikan masyarkat.

Untuk itu tidak ada salahnya jika pengguna smartphone mengetahui dan melakukan pengecekan terhadap IMEI yang ada diperangkatnya tersebut termasuk ilegal atau resmi.

Cara Memastikan Handphone Tidak Memuat IMEI Ilegal.

Cek IMEI di HP Android dan iPhone bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat dengan tiga cara di bawah ini.

1. Cek IMEI HP melalui menu pengaturan.

  • Buka menu pengarturan di HP Android milikmu.
  • Temukan pilihan menu “Tentang Ponsel”.
  • Saat sudah terbuka, klik “satatus” kemudian akan muncul 15 digit angka yang menjadi IMEI perangkat milikmu.

Untuk HP iphone caranya lebih mudah lagi hanya dengan masuk ke pengaturan dan pilih menu “Tentang/About”.

2. Cek IMEI HP di kardusnya.

Cara paling mudah untuk mengetahui IMEI adalah dengan melihat box atau kardus HP milikmu.

Caranya dengan temukan stiker IMEI menempel di kardus yang menujukan 15 digit angka.

3. Cek IMEI HP dengan kode USSD.

Lakukan panggilan dengan mengetik *#06# maka akan muncul barcode beserta dengan nomor IMEI HP.

4. Cek IMEI HP di website Kemenperin.

Untuk mengetahui apkah IMEI yang ada di HP milikmu resmi atau tidak bisa dengan mengecek via website Kemenperin.

Buka website resmi Kempenperin https://imei.kemenperin.go.id/, kemudian masukan 15 digit angka IMEI milikmu dan klik opsi “Cari”.

Lalu, ketika proses sudah selesai akan muncul status IMEI tersebut apakah terdaftar atau tidak.

Cara Verifikasi IMEI Ilegal.

IMEI ilegal yang dimaksud adalah ketika seseorang membeli HP dari luar negeri dan tidak melakukan verifikasi maka bisa dianggap perangkat tersebut ilegal.

Umumnya, pendaftaran IMEI dilakukan oleh operator ponsel, Kominfo, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kemenperin.

Namun, ada pengecualian untun Anda yang membeli HP di luar negeri maka diberikan kebebasan agar bisa mendaftarkan IMEI secara mandiri.

Sebelum mendaftarkan IMEI ada sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

1. Setiap orang hanya diperbolehkan membeli 2 unit HP dari luar negeri.

2. Nilai kedua HP tersebut ditotal tidak boleh lebih Rp 7,3 juta, baik untuk ambil sendiri maupun menggunakan jasa pengiriman.

3. Apbila ditemukan kelebihan unit maka yang diperbolehkan untuk dibawa hanya 2 unit sisanya akan disit.

4. Jika nilai kedua HP tersebut lebih maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.

5. HP asal luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jasa kirim maka proses registrasinya akan dilakukan perusahaan jasa kirim tersebut melalui Bea Cukai.

6. Untuk turis asing yang memkai kartu SIM luar negeri tidak perlu verifikasi, namun jika ingin menggunakan SIM Indonesia lakukan pendaftaran di gerai operator seluluer untuk dapatkan akses 90 hari.

Pemerintah telah memberlakukan sinkronasi IMEI pada semua perangkat telekomunikasi, termasuk untuk HP yang berasal dari luar negeri.

Aturan tersebut Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telokomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Beregak Seluler Melalu IMEI.

Melakukan pendaftaran IMEI bisa dilakukan dengan online melalui website Beacukai atau aplikasi Mobile Beacukai.

Proses pendaftaran bisa dengan mengunjungi websti https://www.beacukai.go.id/register-imei.html/.