TANGSELIFE.COM- Penyelidikan terhadap Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, terus dilakukan.

Setelah penistaan agama, terbaru Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan ujaran kebencian yang melanggar Undang-Undang ITE.

Selain itu juga, rekening-rekening Panji Gumilang juga tengah ditelisik oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, PPATK tengah menyelidiki rekening-rekening pengasuh Ponpes Al-Zaytun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kalau Panji Gumilang memiliki 280 lebih rekening.

Dia juga mengatakan kalau rekening yang digunakan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun itu menggunakan nama berbeda-beda.

“(Ada) 256 rekening. Ada atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama dia itu ada 6,” terangnya, Kamis, 6 Juli 2023.

Mahfud juga mengatakan Panji Gumilang memiliki 6 nama yang digunakan untuk rekening selain namanya juga ada Abu Toto, Abu Salam dan lainnya.

“Ada 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi. Jadi totalnya ada 289 rekening,” papar Mahfud juga.

Mahfud mengatakan kalau rekening-rekening itu ada yang mencurigakan dari transaksi-transaksinya.

“Makanya, sekarang sedang dianalisis oleh PPATK. Apakah ada pencucian uang atau tidak,” paparnya juga.

Mahfud juga mengatakan rekening yang mencurigakan sudah diambil oleh PPATK untuk diselidiki.

“Sekarang kan (rekening-rekening) Panji Gumilang sudah diambil alih oleh PPATK, agak mencurigakan,” paparnya juga.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah memblokir rekening Panji.

“Pemblokiran dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan,” terangnya, Kamis, 6 Juli 2023.

Dia juga mengataka pihaknya melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2010. “Prosesnya sedang berjalan,” cetusnya.

Setelah Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Dijerat Ujaran Kebencian

Setelah kasus laporan dugaan penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu naik ke penyidikan, polisi juga menyelidiki kasus lain.

Polisi menemukan tindak pidana baru dalam kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun berupa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana yang baru, yaitu tentang UU ITE,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 6 Juli 2023.

Dia juga mengatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama oleh Panji Gumilang.

“Dalam SPDP ke Kejaksaan itu, pelanggaran UU ITE juga kita masukkan,” terang jenderal bintang satu ini.

Bahkan, Djuhandani mengatakan sejumlah barang bukti kasus UU ITE itu sudah dikirim ke bagian Laboratorium Forensik Mabes Polri. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow