TANGSELIFE.COM- Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun diperiksa selama 9 jam di Bareskrim Polri.

Dia diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 3 Juli 2023 selama 9 jam mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Panji Gumilang mengaku mendapatkan 30 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama terhadap dirinya.

“Saya masih berstatus saksi dalam laporan polisi di Bareskrim Polri. Bukan sebagai tersangka,” terangnya kepada wartawan usai pemeriksaan.

Saat keluar dari Bareskrim Polri, Panji Gumilang juga mengaku proses pemeriksaan dirinya masih belum selesai.

Status Kasus Panji Gumilang Naik Jadi Penyidikan

Usai diperiksa selama 9 jam, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidpidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status dugaan penistaan agama naik ke penyidikan. 

“Naiknya status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan,” terangnya saat konferensi pers, Selasa, 4 Juli 2023. 

Naiknya status perkara Panji Gumilang itu karena kepolisian sudah menemukan unsur dugaan pidana.

Meski begitu, Djuhandhani mengatakan sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu juga status Panji Gumilang yang diperiksa juga masih berstatus terlapor terkait dugaan penistaan agama.

Untuk diketahui, Ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang.

Pesantren yang berlokasi di Ciamis, Jawa Barat ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf sholat Idul Fitri 1444 Hijriah.

Saat itu, saat sholat Idul Fitri 2023 pada April lalu, saf dicampur antara perempuan dan laki-laki yang tidak perbolehkan dalam ajaran Islam.

Panji Gumilang Dilaporkan FAPP dan NII Crisis Center

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Mabes Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.

Pelaporan ke polisi itu terkait dugaan penistaan agama teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Beberapa hari kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menerima laporan dari NII Crisis Center dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

NII Crisis Center melaporkan Panji pada 27 Juni 2023 karena melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meminta keterangan para pelapor kasus tersebut.

Selain itu juga, polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).