TANGSELIFE.COM- Panji Gumilang, pengasuh Ponpes Al Zaytun memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pemanggilan ini guna memberikan klarifikasi terkait laporan polisi dugaan tindak pidana penistaan agama yang dia lakukan, Senin, 3 Juli 2023.

Panji Gumilang dikawal sejumlah pegurus Ponpes Al-Zaytun tiba di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023 pukul 13.50 WIB.

Setibanya di Mabes Polri, Panji bersama sejumlah pengurus Ponpes Al-Zaytun langsung masuk ke lobi utama Bareskrim Polri.

Kedatangan Panji Gumilang itu sudah ditunggu sejumlah penyidik kepolisian terkait pelaporan atas dirinya.

Panji Gumilang masuk tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggunya. Tapi dia hanya melambai dan mengacungkan jempol.

Kedatangan Panji sempat diwarnai keributan antara wartawan yang meliput dengan simpatisan pesantren Al-Zaytun karena menghalangi pengambilan gambar.

Akibat aksi pengawal Panji Gumilang itu membuat sejumlah wartawan terjatuh saat hendak melakukan pengambilan gambar.

Sedangkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo mengatakan kedatangan Panji memenuhi panggilan penyidik.

“Saudara Panji Gumilang ini datang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan terhadap dirinya,” terang Djuhandhani.

Dia juga mengatakan seharusnya Panji datang pukul 10.00 WIB, tapi kedatangannya diundur menjadi pukul 14.00 WIB.

“Dia (Panji Gumilang, Red) sudah konfirmasi ada di Jakarta. Dia mau datang sekitar pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB,” terang juga jenderal bintang satu ini.

Djuhandhani juga mengatakan pemanggilan Panji untuk klarifikasi terkait dua laporan tentang dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang Dilaporkan FAPP dan NII Crisis Center

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Mabes Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023.

Pelaporan itu atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Selain itu juga, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

NII Crisis Center melaporkan Panji pada 27 Juni 2023 sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dalam penyelidikan pelaporan itu, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan para pelapor.

Selain itu juga, polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Saat proses pemeriksaan Panji, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) M Ikhsan Tanjung juga datang ke Bareskrim Polri. 

Ikhsan yang melaporkan Panji Gumulang kepada wartawan datang ke Bareskrim Mabes Polri guna menyerahkan bukti tambahan ke penyidik.

Tambahan beberapa bukti berupa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.