TANGSELIFE.COM- Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah resmi dilaporkam ke Bareskrim Polri.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini rencananya akan melakukan pemeriksaan pada awal pekan depan terkait dengan dugaan penodaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun dianggap kerap kali melakukan beberapa hal yang cukup kontroversial, sebab bertetangan dengan ajaran Islam hingga diduga telah melakukan tindak pidana.

Adanya pelaporan  yang dilakukan oleh Forum Advoat Pembela Pancasila terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun dengan menyertai pasal 156a KUHP terkait penistaan agama yanng dilakukan panji.

Salah satu perwaklian pelapor Ihsan Tanjung mengungkapkan,

“Pasal 156a KUHP terkait dengan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permuduhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Isi dari pasal 156a KUHP ini berbunyi,

‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.’

Merespon laporan tersebut, pihak Bareskrim langsung bertindak memproses laporan polisi yang sudah masuk.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan Panji bakal diklarifikasi seusai kapasitasnya sebagai saksi terlapor di kasus ini.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai saksi terlapor besamaan dengan sejumlah saksi  akhli  lainnya dari Kementerian Agama hingga Pihak Majelis Ulama Indonesia dalam waktu terdekat.

Apabila Panji sebagai terlapor tidak hadir pada saat pemeriksaan diwaktu yang telah ditetapkan, maka akan langsung diambil langkah gelar perkara.

Gelar perkara akan dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2023 yang akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum.

Dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana pada kasus tersebut.

Meskipun, Bareskrim telah menemukan adanya idikasi pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun di kasus tersebut, tetapi tetap diperlukan keterangan ahli untuk menentukan siapa teersangka dalam perkara tersebut.

” Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya” lontar Agus dalam konfrensi pers pada senin 26 Juni 2023.

Selain laporan dari FAPP untuk Pimpinan Ponpes Al Zaytun, terdapat pihak lain yang juga melaporkan Panji.

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan juga melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Polri dengan perkara yang sama, yaitu  penistaan agama.

Laporan  Ken itu terdaftar dalam LP bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKY/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni.

Laporan Ken dibuat untuk menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun dengan Pasal 156 A KUHP.

Bahkan, Meneteri Kordinator Bidang Politikm Hukum dan Keamanan Mahfud MD sampai turun tangan, menurutnya tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun sangat jelas terlihat.

Mahfud MD dengan tegas meminta agar Polri melakukan tindakan pemriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Ucapan yang dilontarkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun dapat berpotensi memecah belah bangsa serta mebuat kegaduhan.

Salah satu pernytaan Panji yang dianggap menistakan agama terkait dengan seorang perempun yang menjadi khatib dalam salat  Jumat.

Selain itu, Panji Gumilang dilakukan melakukan penistaan agama pada saat pelaksaan salat idul fitri, dimana istri Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu salat di shaf depan bergabung dengan laki-laki dan posisi salat yang renggang.

Pernyataan Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang paling kontrovesional saat Panji Gumilang menyatakan bahwa Al Quraan adalah buatan Nabi Muhammad SAW, bukan firman dari Allah SWT.

Atas hal itu, membuat Pimpinan Ponpes Al Zaytun akhirnya dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama dan melanggar Undang-Undang ITE.

Pihak Al Zaytun pun tidak tinggal diam, sebanyak 113 wali antri Al Zaytun melaporkan balik Ken Setiawan dan Herri Pras.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, berita bohong dan pemberitaan yang menimbulkan kericuhan.

Ken dan Herri dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Laporan tersbut terigestrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLIRI pada tanggal 27 juni 2023.