TANGSELIFE.COM – Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan praperdailan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Panji Gumilang bakal melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji Gumilang menjadi tersangka kasus dugaan tindakan pidana pengelolaan dana yayasan serta pencucian uang dalam pengelolaan dana pesantren pada 2023.

Panji Gumilang dan tim kuasa hukumnya kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2024.

Gugatan Panji Gumilang itu teregister di PN Jaksel dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan bakal diadili oleh hakim tunggal pada Kamis, 25 April 2024 di ruang 01 PN Jaksel.

Isi gugatan Panji Gumilang dan tim kuasa hukumnya itu yakni berkaitan dengan penetapan tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri kepada pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Pihaknya mengeklaim, tak diberitahukan soal peningkatan tahap pemeriksaan darui penyelidikan menjadi penyidikan dengan surat perintah Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada 13 Juli 2024.

Kemudian, Panji Gumilang ditetapkan tersangka dengan nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023 Dittipideksus atas laporan polisi dengan nomor LP/A/10/VIII/2023/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri tertanggal 16 Agustus 2023.

Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Penetapan tersangka Panji Gumilang itu diumumkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 2 November 2023.

Panji Gumilang menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain menetapkan Pannji Gumilang jadi tersangka, Bareskrim Polri juga memblokir sejumlah rekening milik Panji Gumilang serta Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.

Selain TPPU, Panji Gumilang juga jadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berita bohong yang bermula dari dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.

Intan
Editor
Intan
Reporter