TANGSELIFE.COM – Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi berstatus tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Status tersangka resmi diberikan pada Panji Gumilang usai penyidik melakukan gelar perkara bersama pengawas internal, eksternal, dan didukung ahli pidana, ahli yayasan, serta ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan gelar perkara tersebut, terungkap Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar.

Dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar dari bank itu digunakan Panji Gumilang untuk memenuhi kepentingan pribadi.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis 2 November 2023.

154 Rekening Milik Panji Gumilang Diblokir

Saat ini, penyidik sudah melakukan penelusuran atas aset dan transaksi yang dilakukan Panji Gumilang.

Terungkap, pria tersebut memiliki nama lain diantaranya Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif, dan Syamsu Alam.

Lebih lanjut, didapati bahwa terdapat ribuan transaksi pada 154 rekening atas semua nama yang digunakan Panji.

“Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening.”

“Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ungkap Whisnu.

Total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening milik Panji mencapai Rp1,1 triliun.

Rinciannya, aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar.

Selanjutnya, penyidik masih harus mendalami secara pasti total nilai TPPU yang dilakukan Panji.

“Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan,” kata Whisnu.

Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar 4 Pasal antara lain Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, itu pun diancaman dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.