TANGSELIFE.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kembali diperiksa pada hari ini, Kamis 9 November 2023.

Panji Gumilang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan terkait kasus penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti diketahui, Panji Gumilang telah resmi berstatus tersangka TPPU sejak sepekan lalu.

Status tersangka resmi ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara yang mengungkap bahwa Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar.

Dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar dari bank itu digunakan Panji Gumilang untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim di Indramayu

Pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri di Indramayu, Jawa Barat.

Hal tersebut mengingat Panji adalah tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu atas perkara penistaan agama.

“(Pemeriksaan) di Indramayu,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo, Rabu 8 November 2023.

Dalam pemeriksaan, penyidik akan mendalami aliran dana yang dikelola Panji, khususnya terkait sumber dana hingga penguasaan aset.

“Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” jelas Dedeo.

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi di Indramayu.

“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” pungkasnya.

154 Rekening Panji Gumilang Diblokir

penyidik sudah melakukan penelusuran atas aset dan transaksi yang dilakukan Panji Gumilang.

Terungkap, pria tersebut memiliki nama lain yakni Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arif, dan Syamsu Alam.

Lebih lanjut, didapati bahwa terdapat ribuan transaksi pada 154 rekening atas semua nama yang digunakan Panji.

“Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening.”

“Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran,” ungkap Whisnu.

Total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening milik Panji mencapai Rp1,1 triliun.

Rinciannya, aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar.

Selanjutnya, penyidik masih harus mendalami secara pasti total nilai TPPU yang dilakukan Panji.

“Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara riil kerugian yang ditimbulkan,” kata Whisnu.

Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar 4 Pasal antara lain Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, itu pun diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.