TANGSELIFE.COM- Pemerintah bakal mengevaluasi Ponpes Al-Zaytun terkait dugaan ajaran menyimpang lembaga pendidikan tersebut.

Evaluasi secara administratif itu akan dilakukan terhadap pondok pesantren (ponpes) yang berlokasi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Evaluasi Ponpes Al-Zaytun itu diungkakan Menkopolhukam Mahfud MD usai salat Idul Adha 1444 Hijriah di Semarang, Kamis, 29 Juni 2023.

“Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif,” terang Mahfud kepada wartawan.

“Tindakan administratif Ponpes Al-Zaytun itu apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya,” terangnya juga.

Mahfud juga mengatakan selama evaluasi administratif, hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid ponpes itu akan terus berjalan.

“Jadi hak belajar para santri dan murid-murid Ponpes Al-Zaytun terus berjalan dan juga siswa yang tengah mondok di pesantren itu,” paparnya juga.

Mahfud juga mengatakan kalau Ponpes Al-Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.

Namun, katanya juga, pihak yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai sesuai laporan dan informasi konkret masyarakat.

“(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina,” paparnya juga.

Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan.

“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan (didiamkan),” paparnya juga.

“Tidak boleh ada satu perkara diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, yah tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas,” cetusnya.

Sebelumnya dalam penanganan masalah Ponpes Al-Zaytun, Mahfud juga telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan.

“Ada tiga aspek dalam penanganan Ponpes Al-Zaytun, yaitu pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan,” terangnya juga.

Untuk diketahui, Pondok Pesantren Al-Zaytun menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai ajaran agama Islam.

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun  juga diduga melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya.

Tim investigasi sudah dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) akan membahas nasib Ponpes Al Zaytun dengan pemangku kepentingan terkait lainnya.

MUI Bantah Keluarkan Fatwa Ponpes Al-Zaytun Sesat

Sebelumnya, Pimpinan Mahad Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang mengeluhkan atas stigma yang telah berkembang luas di masyarakat.

Masyarakat menuding kalau Mahad Al-Zaytun mengajarkan aliran sesat karena adanya fatwa dari lembaga keagamaan.

Diceritakan Panji Gumilang, ajaran di Al Zaytun menggunakan kurikulum Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan dapat akreditasi A unggul.

Terkait sholat Idul Fitri 1444 Hijriah terdapat wanita di barisan depan pada shaf jamaah laki-laki, menurut Panji Gumilang karena dirinya mengedepankan fiqih sosial.

“Yakni fiqih sosial untuk mengangkat harkat martabat wanita,” terang Panji Gumilang juga.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis memberikan respons soal pernyataan Panji Gumilang tersebut.

Cholil Nafis menegaskan MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa sebagaimana yang diucapkan Panji Gumilang.

“MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang Al-Zaytun atau Panji Gumilang,” ujar Cholil dalam keterangan resminya, Rabu 28 Juni 2023.

Dikatakan Cholil Nafis, pihaknya baru mengeluarkan fatwa pada 13 Juni 2023. Fatwa itu terkait khotib wanita saat sholat Idul Fitri 1444 Hijriah lalu.

“Baru tanggal 13 Juni 2023 fatwa tentang khotib wanita. Surat MUI dibalas, tidak bisa menerima tim MUI karena sampe 2023 akhir sibuk dengan kegiatan,” ujarnya.

Cholil Nafis kemudian mempertanyakan sumber Panji Gumilang menyebut MUI telah mengeluarkan fatwa.

“Panji Gumilang dapat info atau baca fatwa MUI di mana? Yang sudah mengharamkan itu LBM PWNU Jawa Barat,” tandasnya.