TANGSELIFE.COM– Di tengah isu kelangkaan gas elpiji 3 kg, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara.

MUI menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti pertalite maka hukumnya haram.

Pernyataan ini diungkap langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda pada hari Jumat, 7 Februari 2025.

“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujarnya.

Kyai Miftah menegaskan, bahwa gas elpiji 3 kg yang bersubsidi atau gas melon yang diberikan oleh pemerintah ditujukkan hanya untuk orang tidak mampu, usaha mikro, nelayan, atau petani yang tidak berkecukupan.

Sementara, BBM subsidi juga hanya diperuntukkan untuk kelompok tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah.

Selain diatur dalam undang-undang, penggunaan gas elpiji 3 kg dan BBM subsidi juga diatur dalam hukum Islam.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan,” jelas Kyai Miftah.

Apa Alasan MUI Mengharamkan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Subsidi Dipakai Orang Kaya?

Kyai Miftah menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan subsidi melanggar prinsip keadilan dalam Islam.

Ini tertuang dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang menyebutkan bahwa Allah memerintahkan umat-Nya untuk berlaku adil dan berbuat baik.

Menurutnya, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang benar-benar membutuhkan.

Maka jika digunakan oleh orang yang tidak berhak, hal itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan atau pengkhianatan.

Dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 188 juga mengingatkan agar sebagai umat muslim untuk tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…”

Orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi dianggap mengambil hak orang miskin, yang dalam Islam termasuk perbuatan zalim.

Kiai Miftah juga menjelaskan bahwa tindakan ini bisa masuk dalam kategori ghasab, yaitu menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

MUI berharap masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi agar benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Selain itu, Kiai Miftah juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki aturan dan sanksi bagi siapa saja yang menyalahgunakan subsidi.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter