TANGSELIFE.COM- Budyanto Djauhari, 35, pelaku KDRT istri hamil telah ditangkap dan kini resmi ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Budyanto Djauhari alias AD Djau Bien Than itu ditangkap polisi di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah buron selama 5 hari.
Pelaku KDRT istri hamil itu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.
Meski Budyanto telah ditangkap dan resmi ditahan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tapi kasus itu sempat mendapatkan perhatian publik.
Karena Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu menganiaya Tiara Maharani, 21 hingga babak belur. Apalagi, sang istri tengah hamil empat bulan.
Tapi setelah diserahkan sejumlah warga ke Markas Polres Tangsel pada Rabu, 12 Juli 2023, Budyanto dilepaskan usai diperiksa polisi.
Kontan langkah kepolisian melepas Budyanto pelaku KDRT istri hamil mengundang pertanyaan dan curiga hingga publik menyoroti kasus tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengakui kesalahan jajarannya saat melepaskan terduga pelaku KDRT istri hamil itu usai diperiksa.
“Pada kesempatan ini, sebagai Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik saya memohon maaf,” terang Faisal saat konferensi pers, Selasa, 18 Juli 2023.
Dia juga mengatakan terkait polemik kasus KDRT istri hamil itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik.
Tapi Faisal menjelaskan sejumlah alasan pihaknya yang melepaskan Budyanto terduga pelaku KDRT usai diperiksa pada Kamis, 12 Juli 2023 pagi tersebut.
Pelepasan Budyanto itu, ujar Faisal juga, dengan alasan kurangnya kelengkapan barang bukti pada laporan KDRT tersebut.
Jadi, katanya lagi, untuk keyakinan penyidik kami perlu keterangan ahli bahwa luka yang dialami korban KDRT itu luka berat atau ringan.
“Makanya atas jaminan orangtuanya, maka tersangka kami kenakan wajib lapor,” ungkap juga perwira menengah Polri ini lagi.
Tapi saat dilepaskan, Budyanto berulah dan mengancam istri serta hendak membantai keluarga mertuanya.
Karena itu, polisi langsung menetapkan Budyanto yang awalnya berstatus terlapor menjadi tersangka.
Setelah itu, Budyanto yang pernah ditahan 7 bulan akibat terlibat kasus narkoba ini menghilang dan buron selama 5 hari hingga akhirnya ditangkap.
Saat ini, Budyanto sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dengan penerapan pasal itu, Budyanto terancam hukuman penjara di atas 5 tahun dan layak ditahan.
Pelaku KDRT Istri Hamil Ditangkap, Kondisi Korban Berangsur Membaik
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febriato juga mengatakan kalau kondisi Tiara Maharani korban KDRT mulai membaik.
Untuk diketahui, hingga kini Tiara masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Untuk luka korban akibat KDRT semakin membaik karena ditangani tim dokter di RS Polri,” terang Faisal juga.
“Kami masih menunggu pemeriksaan kejiwaan korban yang tengah dilakukan tim dokter,” terangnya lagi.
Faisal juga mengatakan hasil visum kekerasan KDRT istri hamil juga telah dikeluarkan oleh tim dokter.
“Korban mengalami luka berat di bagian wajah. Jadi kasus ini bukan KDRT ringan tapi berat,” papar Faisal juga.
Luka berat yang dialami korban itu terjadi pada hidung dan mata yang membuat darah keluar terus dari hidung dan mata.
“Sedangkan untuk kandungan, Alhamdulillah dalam keadaan baik dan kini terus dipantau tim dokter,” tandas Faisal lagi.
Suami Pelaku KDRT Istri Hamil Minta Maaf Lakukan Kekerasan
Budyanto menganiaya istrinya di rumah di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel, Rabu, 21 Juli 2023 dini hari lalu.
Saat dihadirkan kepolisian saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa, 18 Juli 2023, Budyanto buka suara terkait tindakannya tersebut.
“Saya mengakui saya bersalah dan mohon maaf telah melakukan KDRT terhadap istri. Saya memukuli istri saya,” terangnya.
Dia juga mengaku memohon maaf sebesar-besarnya karena tindakannya itu menjadi viral.
“Saya khilaf saat melakukan pemukulan terhadap isti,” ungkapnya juga dengan wajah dibuat memelas.
Sedangkan terkait ancamannya kepada istri yang telah dia aniaya dan keluarga mertuanya, Budyanto mengaku ada alasan tersendiri.
“Untuk pengancaman ada alasan tersendiri. Ini alasan pribadi yang tak bisa disampaikan kepada publik,” cetusnya.