TANGSELIFE.COMFerdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi terhadapnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan putusan pengadilan berupa hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Namun, MA merubah putusan tersebut menjadi hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Tidak hanya untuk Ferdy Sambo, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Atas putusan MA tersebut, mendapat dua penolakan dari dua Hakim Agung yang tetap mengingkan Sambo untuk tetap dihukum mati.

Dua Hakim Agung yang melakukan penolakan kasasi itu adalah Zupriyadi dan Desnayeti yang diketahui telah melakukan dissenting opinion (DO).

Keputusan dua Majelis Anggota itu berbanding terbalik dengan tiga hakim lainnya yang memilih untuk memberikan keringanan terhadap Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Biro dan Humas MA Sobandi hasil ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah meskipun masih terdapat perbedaan pendapat dari dua Majelis Hakim lainnya.

Sobandi memaparkan bahwa pihaknya akan segera mengungkap ke publik isi pertimbangan hukuman ini secara lengkap usai salinan resmi putusannya diterima.

Mahkamah Agung Mengurangi Hukuman Ferdy Sambo CS.

MA telah mengurangi masa hukuman terhadap empat terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, hingga Ricky Rizal.

Hasil perubahan putusan itu memuat bahwa Sambo bebas dari vonis pidana mata menjadi penjara seumur hidup.

Sedangkan, untuk Rizky Rizal dipotong masa tahanannya menjadi 8 tahun dari yang tadinya mendapat putusan hukuman penjara 13 tahun.

Selain itu, untuk mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’aruf juga turut mendapat pengurangan vonis penahanan dari sebelumnya penjara 15 tahun hanya menjadi 10 tahun.

Sobandi memaparkan untuk terdakwa Putri Cnadrawathi dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 juga mendapat perbaikan pidana menjadi 10 tahun penjara dari putusan awal 20 tahun penjara.

Pengajuan kasasi di Mahkamah Agung ini adalah langkah terakhir bagi Ferdu Sambo untuk merubah vonis hukuman mati yang diterimanya.

Mahkamah Agung Kabulkan Pengajuan Kasasi Ferdy Sambo.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023 menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang putusan yang saat itu diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan empat anggota lainnya tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap lelaki berusia 50 tahun itu.

Maka dari itu, Sambo akhirnya mengajukan kasasi terhadap MA agar bebas dari jerat hukuman mati.

Sejak tanggal 23 Juni 2023, diketahui dari Juru Bicara (Jubir) MA Suharto bahwa pihaknya telah menerima berkas kasasi tersebut.

Sampai akhirnya pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung akhirnya melakukan perubahan hukuman dan pemotongan masa tahanan terhadap Ferdy Sambo Cs.

Dengan demikian, proses hukum terhadap terdakwa pembunuhan berencana Yosua bisa dilaksanakan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow