TANGSELIFE.COM-Ada baiknya untuk cek aplikasi pinjaman online sebelum digunakan apakah legal atau ilegal.
Sebelum Anda memutuskan untuk mengambil pinjaman online, langkah terpenting yakni ketahui dulu apakah penyelengara pinjol tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perlu diingat, meskipun Anda sedang dalam keadaan darurat tetap pastikan bahwa aplikasi pinjaman online yang digunakan bersifat legal.
Diimbau untuk seluruh masyarakat Indonesia agar selalu waspada, pasalnya kini sedang marak iklan atau layanan pinjol ilegal yang tersebar di media sosial.
Aplikasi pinjaman online ilegal berpotensi untuk membuat peminjam masuk ke dalam lingkaran utang, sebab bunga yang ditetapkan sangat tinggi.
Selain itu, data pribadi peminjam juga berkemungkinan tidak aman jika sampai Anda mendaftar di aplikasi pinjol ilegal.
Untuk itu penting bagi kita mengetahui cara mengecek status aplikasi pinjaman online yang ingin digunakan, maka dari itu simak tutorialnya berikut ini.
Cara Cek Status Aplikasi Pinjaman Online Via Website OJK, Sudah Legal atau Belum?.
1. Peminjam hanya perlu masuk ke laman resmi OJK atau klik link ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx.
2. Tuliskan nama aplikasi pinjol yang ingin dilihat statusnya di kolom “Ketik Pencarian Anda Pada Kanal IKNB”.
3. Kemudian, pilih opsi “Cari Sekarang”, tunggu dan akan muncul dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aplikasi yang dimasukkan tadi.
Cara Cek Status Aplikasi Pinjaman Online Via WhatsApp, Sudah Legal atau Belum?.
1. Catat nomor resmi OJK 081-157-157-157.
2. Masuk ke aplikasi WhatsApp, dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan.
3. Di ruang obrolan, ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalkan “pinjaman online.com”.
4. Kirim pesan.
5. Tunggu Sesaat sampai bot selesai menelusuri dan memberikan jawab terkait status aplikasi pinjol itu.
Cara Cek Status Aplikasi Pinjaman Online Via E-mail dan Telepon.
Untuk via email bisa mengirimkan pesan ke waspadainvestasi@ojk.go.id, jika telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157.