TANGSELIFE.COM – Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) akan membagikan rice cooker gratis ke masyarakat.
Pemerintah menggelontorkan anggaran hampir Rp348 Miliar untuk membiayai program bantuan rice cooker gratis tersebut.
Program bantuan rice cooker gratis untuk masyarakat merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Namun tentunya terdapat kriteria bagi penerima rice cooker gratis karena tidak semua lapisan masyarakat berhak menerimanya.
Bantuan Rice Cooker Gratis RP347,5 Miliar Dilakukan Lewat E-Katalog
Juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp347,5 miliar.
Anggaran tersebut untuk untuk pengadaan Alat Masak Berbasis Listrik (AML) yang akan dibagikan pada 500 ribu rumah tangga sebagai penerimanya.
“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga,” terangnya.
Anggaran Rp347,5 miliar itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.
“(Anggaran) Bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023,” tambah Yustinus.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa program bantuan rice cooker gratis dilakukan melalui e-katalog.
Cara tersebut juga termasuk untuk proses distribusi alat penanak nasi itu sampai ke masyarakat.
“Tahun ini (program dilakukan). Rencana pake e-katalog, termasuk biaya distribusi yang berbeda-beda biayanya,” kata Jisman.
Kriteria Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Permen ESDM 11/2023, dijelaskan bahwa alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Adapun Pasal 1 Ayat 2 berbunyi, ‘Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu’.
Selanjutnya, calon penerima rice cooker gratis diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen ESDM 11/202.
Kriteria penerima bantuan alat penanak nasi berbasis listrik adalah sebagai berikut:
a. Rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan, antara lain:
– Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.
– Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA.
– Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
– Rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Sementara dicantumkan pada Pasal 3 Ayat 2, calon penerima nantinya akan diusulkan berdasarkan validasi Kepala Desa atau Lurah setempat.
“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.
Kemudian, Pasal 4 Ayat 1 menerangkan data calon penerima AML yang memenuji kriteria akan disampaikan PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikut.
“Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.
Data calon penerima AML yang dimaksud yakni terdiri atas:
– Nama calon penerima AML.
– Nomor induk kependudukan (NIK).
– Nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
– Alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.