TANGSELIFE.COM – Para pemulung masih nekat memulung di tengah kebakaran TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang. Kini, para pemulung ditindak tegas.
Petugas dari Satpol-PP Kota Tangerang bakal melakukan penyisiran untuk melarang para pemulung naik ke gunung sampah. Hal itu seiring kebakaran TPA yang masih berlanjut.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, penindakan pemulung itu dilakukan lantaran masih banyak yang bandel nekat mulung di area yang berpotensi terjadi kebakaran.
Penyisiran atau sweeping itu, kata Wawan, bakal dilakukan selama 24 jam di aera TPA Rawa Kucing Tangerang agar tak mengganggu aktivitas pemadaman kebakaran.
“Satpol PP Kota Tangerang kini melakukan sweeping 24 jam, secara shift dengan mengerahkan 30 petugas. Mengimbau pemulung, untuk tidak berada di area TPA sementara waktu,” katanya dikutip dari tangerangkota.go.id, Minggu (29/10/2023).
Wawan menjelaskan, sweeping juga dilakukan untuk mengantisipasi munculnya titik api akibat aktivitas para pemulung di area yang rawan kebakaran.
Tak hanya itu, Wawan juga bakal menindak setiap orang yang merokok di area TPA Rawa Kucing karena dapat memantik kobaran api.
“Tidak menutup kemungkinan, api kembali muncul saat kecerobohan siapa pun di area TPA Rawa Kucing merokok dan membuang puntung rokok secara sembarang. Hal-hal seperti inilah yang kita antisipasi,” jelas Wawan.
Dari hasil sweeping itu, Satpol-PP Kota Tangerang juga membongkar gubuk di atas gunungan TPA Rawa Kucing milik para pemulung beristirahat.
“Kami berupaya mensterilkan TPA Rawa Kucing dari gangguan, yang berpotensi menimbulkan api kembali atau menganggu pergerakan petugas dalam proses pemadaman,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan pihaknya ikut turun ke lapangan untuk penertiban pemulung di area TPA. Karena memang, pemulung masih dilarang memasuki area TPA Rawa Kucing.
Dia juga menegaskan, apabila didapati pemulung yang tidak mengindahkan himbauan pelarangan tersebut, pihaknya bersama Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan tindakan.
“Kita sudah ingatkan secara humanis dan persuasif, apabila masih ada yang beraktivitas, pihak Satpol PP akan ambil keterangan karena itu mengganggu ketertiban,” tegasnya.
Kebakaran TPA Hanguskan 80 persen lahan
Diketahui, sekitar 80 persen dari 34 hektare luas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang telah terbakar, pada Jumat (20/10/23) lalu.
Kini, ratusan personel masih berupaya melakukan pendinginan berulang, sampai dipastikan TPA Rawa Kucing padam total.
Kebakaran TPA Rawa Kucing telah menjadi status Tanggap Bencana Darurat Daerah, sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota. Status ini ditetapkan hingga 2 November 2023 mendatang.