TANGSELIFE.COM – Sebanyak 95 persen umat Islam melakukan mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk boikot terhadap produk yang pro terhadap Israel.

Mayoritas umat Islam boikot produk pro Israel itu diketahui berdasarkan hasil riset Pusat Studi Fatwa da Hukum Islam (Pusfahim) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Dalam hasil riset tersebut, sebanyak 95 persen umat Islam menaati Fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang Hukuman dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Pada fatwa tersebut juga, MUI mendorong agar umat Islam melakukan boikot terhadap produk pro Israel dengan tidak membeli produknya.

Riset yang dilakukan Pusfahim UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu dilakukan untuk mengukur pengaruh fatwa MUI tersebut di masyarakat.

Dalam riset tersebut, dilakukan secara acak kepada 1.014 responden melalui Google form. Hasilnya, ada 95 persen masyarakat percaya dan menaati fatwa MUI tersebut dengan margin of error sekira 1,79 persen.

Dengan hasil riset tersebut, Peneliti Pusfahim UIN Jakarta Musa Wardi menyebut, daya terima terhadap fatwa boikot pduk pro Israel sangat tinggi.

“95 persen responden menyatakan menaati dan melaksanakan fatwa MUI,” katanya dikutip dari laman mui.or.id.

Musa menerangkan, dalam riset tersebut sebanyak 367 orang yang menaati fatwa tersebut berada di usia 45 tahun ke atas, 297 orang dengan rentang usia 35-45 tahun, 165 orang dengan rentang usia 25-35 tahun serta 138 orang dengan rentan usia 15-25 tahun.

Musa menuturkan alasan 95 persen responden menaati fatwa MUI untuk boikot produk pro Israel itu karena panggilan agama.

“47 persen responden menaati karena panggilan keagamaan, 46 persen karena panggilan kemanusiaan dan 7 persen karena alasan lainnya.,” tuturnya.

Sedangkan mengenai pengetahuan terhadap fatwa, sebanyak 97 persen responden mengetahui keberadaan fatwa ini dan 3 persennya tidak mengetahui. 

Terkait pengetahuan isi fatwa, 94 persen responden mengetahui dan 6 persen tidak mengetahui isinya. 94 persen responden menyatakan memahami isi fatwa, dan 6 persen menyatakan tidak mengetahui isi fatwa.

Sumber informasi yang diperoleh responden untuk mengetahui fatwa ini adalah dari media massa online dan offline sebesar 34 persen responden, postingan di media sosial sebesar 34 persen responden, membaca langsung salinan fatwa 15 persen responden, obrolan orang sebesar 7 persen responden, website resmi MUI Pusat 6 persen responden, dan dari pimpinan atau pengurus MUI sebesar 4 persen responden.

“Temuin riset berikutnya menyatakan, ekspresi ketaatan terhadap fatwa MUI bisa beragam. Mulai dari sosialisasi hingga aksi. Fatwa MUI memiliki pengaruh nyata dan berkontribusi dalam memberikan solusi masalah kemanusiaan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter