TANGSELIFE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar operasi serentak penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu yang melanggar aturan di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, dari hasil giat tersebut sebanyak 42.588 APK Pemilu melanggar aturan berhasil ditertibkan.

APK Pemilu yang ditertibkan diantaranya terdiri dari reklame, spanduk, umbul-umbul, brosur, pamflet, poster, kalender dan lain sebagainya.

“Kita serentak se Provinsi Banten untuk menertibkan APK Pemilu yang menempel di tempat-tempat terlarang seperti pohon, taman dan jalan protokol yang seharusnya tidak dilakukan pemasangan,” kata Ali Faisal ketika dihubungi Tangselife.com, Kamis, 11 Januari 2024.

Ali mengungkapkan, meski dari kegiatan penertiban itu belum semua APK Pemilu melanggar berhasil ditertibkan.

Namun pihaknya akan terus melakukan penyisiran hingga menjelang waktu pemilihan berlangsung.

“Tentu tidak bisa dalam keserentakan itu tersisir semua ya, masih ada yang tersisa. kita akan lakukan secara periodik bertahap akan kami terus lakukan sambil mendata,” terangnya.

Ali menjelaskan, dari total seluruh APK yang berhasil terkumpul, Kota Tangsel mencatatkan wilayah dengan pelanggar APK terbanyak dengan total mencapai 10.283.

“Paling banyak di Tangsel. Kita belum klasifikasi per partai, tapi hampir semua (melanggar),” pungkasnya.

Dalam data yang diterima Tangselife.com, dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten, Kota Tangsel menempati urutan pertama dengan jumlah APK melanggar sebanyak 10.283.

Lalu di posisi kedua ada Kabupaten Pandeglang dengan 7.900 APK melanggar, diikuti Kabupaten Serang di posisi ketiga sebanyak 7.709 APK melanggar.

Selanjutnya di posisi keempat sampai terakhir yaitu Kabupaten Tangerang dengan 7.263 APK, Kabupaten Lebak 7.202 APK, Kota Tangerang 5.472 APK, Kota Cilegon 2.634 APK dan Kota Serang 1.879 APK melanggar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter