TANGSELIFE.COM – Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi yang terbanyak melanggar aturan se Provinsi Banten.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil operasi gabungan penertiban APK Pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, pada Rabu, 10 Januari 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep, tak menampik bahwa Tangsel merupakan wilayah dengan APK Pemilu pelanggar aturan paling banyak jika dibandingkan kabupaten dan kota lain se-Provinsi Banten.

“10.238 (APK Pemilu yang melanggar aturan-red) itu faktanya. Itu baru APK yang melanggar,” kata Acep, Jumat, 12 Januari 2024.

Acep pun meminta kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menaati peraturan yang berlaku tentang pemasangan APK Pemilu dalam masa kampanye Pemilu 2024.

“Jadi lah peserta Pemilu yang taat aturan, jangan hanya kota-nya yang cerdas, modern religius. Tapi manusianya juga dong, agar kedepan kota ini menjadi baik,” tuturnya.

Acep mengungkapkan dalam proses penertiban APK di Kota Tangsel pihaknya tidak menemui adanya kendala.

Ia menuturkan, bahkan didapati adanya salah satu Caleg di Kota Tangsel yang mau menurunkan sendiri APK nya setelah mengetahui dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.

“Mustinya ini menjadi contoh bagi caleg partai lain agar sadar diri jika pasukannya memasang APK ditempat yang salah, ditertibkan sendiri,” tegasnya.

Acep mengungkapkan, meski tidak ada sanksi berat yang ditujukan kepada para kontestan yang melanggar aturan pemasangan APK. Namun ia meminta seluruh peserta Pemilu untuk tetap mentaati peraturan yang berlaku.

“Bawaslu akan terus mengingatkan ke peserta pemilu untuk tidak masang di tempat-tempat yang dilarang, seperti pohon, tiang utilitas, fasilitas tempat ibadah, pendidikan, fasilitas pemerintah, taman-taman, serta tempat yang mustinya ada izin pemilik pribadi,” katanya.

“Adapun sanksi nya berupa peringatan dan pencopotan saja oleh Trantib dan Satpol-PP,” pungkas Acep.

APK Pemilu di Tangsel Paling Langgar Aturan di Banten

Sebelumnya Bawaslu Provinsi Banten berhasil menurunkan 42.588 APK yang melanggar aturan di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten.

APK yang ditertibkan diantaranya terdiri dari reklame, spanduk, umbul-umbul, brosur, pamflet, poster, kalender dan lain sebagainya.

Dalam data yang diterima Tangselife.com, dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Banten, Kota Tangsel menempati urutan pertama dengan jumlah APK melanggar sebanyak 10.238.

Lalu di posisi kedua ada Kabupaten Pandeglang dengan 7.900 APK melanggar, diikuti Kabupaten Serang di posisi ketiga sebanyak 7.709 APK melanggar.

Selanjutnya di posisi keempat sampai terakhir yaitu Kabupaten Tangerang dengan 7.263 APK, Kabupaten Lebak 7.202 APK, Kota Tangerang 5.472 APK, Kota Cilegon 2.634 APK dan Kota Serang 1.879 APK melanggar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Wivyh
Editor
Andre Pradana
Reporter