TANGSELIFE.COM – Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online.

Layanan SIM Online bisa dengan mudah diakses melalui ponsel pintar alias handphone (HP).

Perpanjang SIM Online sangat bermanfaat bagi masyarakat sebab tak harus capek-capek datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM Online, pemegang SIM wajib mengunduh aplikasi layanan Digital Korlantas Polri lewat Google Play store.

Syarat Perpanjang SIM Online

SIM yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian merupakan dokumen penting bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.

Selain berfungsi sebagai legalitas, SIM menjadi bukti bahwa pengemudi kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan.

Berikut syarat perpanjang SIM Online tahun 2024:

1. SIM yang masih berlaku atau SIM yang akan diperpanjang;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Foto tanda tangan di kertas putih polos;

4. Pas Foto.

Perlu diketahui, ada dua syarat tambahan untuk dapat melanjutkan proses perpanjang SIM Online, yakni:

1. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani

2. Hasil tes psikologi

Apabila dua syarat tambahan tersebut tidak dilengkapi, maka pengajuan SIM Online pengemudi kendaraan bermotor akan ditolak atau tidak bisa diproses.

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut langkah-langkah perpanjang SIM secara online:

– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri;

– Buka aplikasi;

– Masukkan nomor HP untuk registrasi dan tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS;

– Masukkan kode OTP;

– Buat PIN, lalu konfirmasi ulang PIN;

– Lengkapi data pribadi pemilik SIM, sesuaikan dengan data pribadi di KTP;

– Masukan alamat email;

– Tunggu email masuk dan aktivasi akun;

– Verifikasi KTP;

– Pilih layanan SI;

– Klik Perpanjangan SIM di halaman utama;

– Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id;

– Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id;

– Pilih Satpas terdekat penerbit SIM;

– Masukkan nomor rekening yang aktif;

– Pilih metode pengiriman, apakah melalui pos atau diambil di Satpas terdekat dengan tempat tinggal;

– Pilih metode pembayaran;

– Sistem memproses permohonan perpanjang SIM.

Mengutip laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada 5 jenis SIM yang berlaku di Indonesia, antara lain:

– SIM A untuk pengemudi mobil;

– SIM B untuk mobil alat berat;

– SIM C untuk pengendara motor;

– SIM D untuk pengendara penyandang disabilitas; dan

– SIM Internasional untuk berkendara di luar negeri.

Aturan kepemilikan SIM telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

UU menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM tidak diperpanjang atau sudah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM akan dikenakan sanksi hukuman berupa denda, membuat SIM baru hingga pencabutan SIM.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow