TANGSELIFE.COM – Hasil kajian Tim Khusus PWI Tangsel soal pengelolaan air yang dilakukan BSD City PT Sinarmas Land dari perspektif hukum telah rampung.
Hasil kajian tersebut diserahkan langsung dari Tim Khusus kepada Ketua PWI Tangsel Ahmad Eko Nursanto di Sekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam No.20, Serpong, Jum’at, 2 Februari 2024.
Salah satu anggota Tim Khusus PWI Tangsel Andre Sumanegara mengatakan, salah satu kesimpulan dari hasil kajian adalah adanya dugaan kuat adanya ketidak sesuaian dengan beberapa peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, Tim Khusus PWI Tangsel melihat bahwa pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh pihak pengelola kawasan perumahan BSD City di wilayah Kota Tangerang Selatan yakni PT Sinarmas Land, dalam memungut biaya dan menetapkan besaran tarif atas pengelolaan Sumber Daya Air.
“Hal itu bertentangan dengan Pasal 13 huruf d, Pasal 15 huruf i dan huruf k, Pasal 16 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, dan Pasal 53 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” papar Andre.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil kajian dari Tim Khusus ke dalam musyawarah internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
“Kajian ini merupakan bagian dari pada kerja-kerja wartawan sebagai sosial kontrol, ini merupakan kepedulian kami pengelolaan air,” tegas Eko.