TANGSELIFE.COM – Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 kemarin.
Pasca masa kampanye, tahapan selanjutnya yakni memasuki masa tenang Pemilu 2024 yang dimulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 besok.
Masa tenang Pemilu 2024 diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Selama masa tenang Pemilu, ada sejumlah larangan yang diberlakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye.
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Menurut Pasal 1 Ayat 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dijelaskan bahwa masa tenang Pemilu 2024 berlangsung tiga hari, mulai Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024.
Usai masa tenang Pemilu 2024, waktunya bagi pemilih untuk memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada esok harinya, Rabu 14 Februari 2024.
Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Selama masa tenang Pemilu yang berlangsung tiga hari, pihak-pihak yang berkepentingan dilarang untuk melakukan kampanye.
Pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa selama masa tenang, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:
– Tidak menggunakan hak pilihnya;
– Memilih pasangan calon;
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu;
– Memilih calon anggota DPD tertentu;
Bilamana ada pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Hukuman sanksi pidana bagi yang melanggar tertulis dalam pasal 523 Ayat 2, yakni bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 287 Ayat 5 menyebutkan:
“Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.”
Selain itu, Pasal 449 Ayat 2 menegaskan bahwa jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan.
Menurut Pasal 509, pihak yang melanggar diancam sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.