TANGSELIFE.COM – Ketahui daftar pinjol legal atau pinjaman online yang telah mengantongi izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi ini penting untuk diketahui agar masyarakat tak terjebak dengan penawaran yang diberikan oleh pinjol ilegal, terlebih adanya risiko potensi penyebaran data pribadi dan besaran bunga yang tak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK).

Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah memblokir 233 pinjol ilegal atau yang tak mengantongi izin di sejumlah laman dan aplikasi.

Hudiyanto selaku Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah memblokir 233 pinjol ilegal pada Januari 2024.

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan diri sendiri.

101 Daftar Pinjol Legal pada April 2024

OJK mengungkapkan bahwa daftar pinjol legal pada April 2024 masih sama dengan data yang dirilis pada Oktober 2023.

Pihaknya juga akan merilis daftar pinjol ilegal dalam waktu dekat.

Dalam data yang dibagikan, ada 101 pinjol legal sebagai penyedia layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Berikut ini daftar pinjol legal seperti dikutip dari laman OJK:

  • Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
  • Investree, PT Investree Radhika Jaya
  • Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
  • Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
  • Boost, PT Creative Mobile Adventure
  • Toko Modal, PT Toko Modal Mitra Usaha
  • Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
  • KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
  • Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
  • Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
  • Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
  • KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
  • Akseleran, PT Akeseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  • Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah
  • PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif
  • KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi
  • Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia
  • Mekar, PT Mekar Investama Sampoerna
  • AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
  • Esta Kapital Fintek, PT Esta Kapital Fintek
  • Kreditpro, PT Tri Digi Fin
  • Fintag, PT Fintegra Homido Indonesia
  • Rupiah Cepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  • Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia
  • Indodana, PT Artha Dana Teknologi
  • Julo, PT Julo Teknologi Finansial
  • Pinjamanwinwin, PT Progo Puncak Group
  • DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi
  • OVO Finansial, PT Indonusa Bara Sejahtera
  • Pinjam Modal, PT Finansial Integrasi Teknologi
  • Alami, PT Alami Fintek Integrasi Sharia
  • AwanTunai, PT Simplefi Teknologi Indonesia
  • Danakini, PT Dana Kini Indonesia
  • Singa, PT Abadi Sejahtera Finansindo
  • Dana Mereka, PT Intekni Raya
  • Easycash, PT Indonesia Fintopia Technology
  • Pinjam Yuk, PT Kuaikuai Tech Indonesia
  • Finplus, PT Rezeki Bersama Teknologi
  • UangMe, PT Uangme Fintek Indonesia
  • PinjamDuit, PT Stanford Teknologi Indonesia
  • Dana Syariah, PT Dana Syariah Indonesia
  • Batumbu, PT Berdayakan Usaha Indonesia
  • Cascepat, PT Artha Permata Makmur
  • KlikUMKM, PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  • Pinjam Gampang, PT Kredit Plus Teknologi
  • Lumbung Dana, PT Lumbung Dana Indonesia
  • 360 Kredi, PT Inovasi Terdepan Nusantara
  • Dhanapala, PT Semangat Gotong Royong
  • Kredinesia, PT Kreditku Teknologi Indonesia
  • Pintek, PT Pinduit Teknologi Indonesia
  • Modal Rakyat, PT Modal Rakyat Indonesia
  • Solusiku, PT Anugerah Digital Indonesia
  • Cairin, PT Idana Solusi Sejahtera
  • TrustIQ, PT Trust Teknologi Finansial
  • Klik Kami, PT Harapan Fintech Indonesia
  • Duha Syariah, PT Duha Madani Syariah
  • Invoila, PT Sol Mitra Fintec
  • Sanders One Stop Solution, PT Satustop Finansial Solusi
  • Dana Bagus, PT Dana Bagus Indonesia
  • UKU, PT Teknologi Merlin Sejahtera
  • Kredito, PT Fintek Digital Indonesia
  • AdaPundi, PT Info Tekno Siaga
  • Lentera Dana Nusantara, PT Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional, PT Solusi Teknologi Finansial
  • Komunal, PT Komunal Finansial Indonesia
  • Restock.ID, PT Cerita Teknologi Indonesia
  • TaniFund, PT Tani Fund Madani Indonesia
  • Ringan, PT Ringan Teknologi Indonesia
  • Avantee, PT Graha Dana Bersama
  • Gradana, PT Gradana Teknoruci Indonesia
  • Danacita, PT Inclusive Finance Group
  • IKI Modal, PT IKI Karunia Indonesia
  • Ivoji, PT Finansia Aira Teknologi
  • Indofund.id, PT Bursa Akselerasi Indonesia
  • iGrow, PT LinkAja Modalin Nusantara
  • Danai.id, PT Adiwisata Finansial Teknologi
  • Dumi, PT Fidac Inovasi Teknologi
  • Lahan Sikam, PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  • Qazwa.id, PT PT Qazwa Mitra Hasanah
  • KrediFazz, PT FinAccel Digital Indonesia
  • Doeku, PT Doeku Peduli Indonesia
  • Aktivaku, PT Aktivaku Investama Teknologi
  • Danain, PT Mulia Inovasi Digital
  • Indosaku, PT Sens Teknologi Indonesia
  • Danain, PT Mulia Inovasi Digital
  • Indosaku, PT Sens Teknologi Indonesia
  • Jembatan Emas, PT Akur Dana Abadi
  • Edufund, PT Fintech Bina Bangsa
  • Gandeng Tangan, PT Kreasi Anak Indonesia
  • Papitupi Syariah, PT Piranti Alphabet Perkasa
  • Bantu Saku, PT Smartec Teknologi Indonesia
  • Dana Bijak, PT Digital Micro Indonesia
  • Ada Modal, PT Solid Fintek Indonesia
  • Sama Kita, PT Sejahtera Sama Kita
  • Kawan Cicil, PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  • Crowde, PT Crowde Membangun Bangsa
  • Klikcair, PT Klikcair Magga Jaya
  • Ethis, PT Ethis Fintek Indonesia
  • Samir, PT Sahabat Mikro Fintek
  • Uatas, PT Plus Ultra Abadi
  • Asetku, PT Pintar Inovasi Digital
  • Findaya, PT Mapan Global Reksa

Untuk mengetahui daftar lengkap pinjol legal, bisa cek informasi selengkapnya melalui link ini.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Setelah mengetahui daftar pinjol legal yang telah mendapat izin dari OJK, masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Informasi ini perlu diketahui agar masyarakat tak tergiur dengan penawaran yang diberikan pihak tak bertanggung jawab.

Dikutip dari Pasar Modal OJK, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal:

  1. Tak terdaftar atau tak berizin OJK
  2. Memberi pinjaman dengan syarat mudah
  3. Tak memiliki nomor layanan pengaduan
  4. Pihak yang menagih tak punya sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI
  5. Adanya ancaman teror, intimidasi, atau pelecehan bagi peminjam yang tak membayar
  6. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  7. Tak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang tak jelas
  8. Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
  9. Menggunakan SMS/WhatsApp saat memberi penawaran pinjaman online
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor