TANGSELIFE.COM – Kasus persetubuhan oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat terhadap seorang wanita remaja di bawah umur berinisial MA (17) telah masuk tahap penyidikan.
Diketahui kasus persetubuhan yang menyebabkan korban hingga hamil tersebut terjadi pada bulan Desember 2021 lalu.
Saat itu korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP atau berumur 15 tahun. Kini korban diketahui telah melahirkan meski anaknya meninggal dunia.
Namun hingga tahun 2024 ini kasus tersebut tidak ada kejelasan alias mandek selama kurang lebih dua tahun.
“Untuk perkara tersebut sudah pada tahap proses penyidikan,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril, Jumat, 17 Mei 2024.
Mandek 2 Tahun, Polisi Kumpulkan Kelengkapan Bukti Kasus Persetubuhan yang Dilakukan Oleh Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat
Agil mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan kelengkapan alat bukti dari kasus tersebut.
“Terakhir upaya kita adalah koordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangsel untuk membantu melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban,” ungkapnya.
Jika kelengkapan alat bukti sudah kuat, pihaknya memastikan akan melakukan gelar perkara untuk segera menetapkan tersangka.
“Sambil menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya.