TANGSELIFE.COM- Aksi kebiadaban ayah tiri terhadap anak sambungnya kembali terulang di Kabupaten Tangerang.

Baru beberapa hari lalu terjadi pembunuhan anak tiri berusia 8 tahun di Kecamatan Gunung Kaler oleh ayahnya, kini kekejian ayah sambung terulang.

Kali ini ayah tiri berinisial SN, 29 yang tinggal di Kecamatan Rajeg  memperkosa anak sambungnya yang masih di bawah umur.

Aksi perkosaan terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu terjadi di sebuah rumah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Bahkan aksi bejat ayah tiri yang menggagahi anak tirinya itu bukan hanya terjadi sekali tapi berulang kali.

“Korban pemerkosaan memang anak tiri yang masih pelajar dan di bawah umur,” terang Kapolsek Rajeg AKP, Kasimun, Kamis, 3 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan korban setelah diperiksa polisi, Kasimun menuturkan peristiwa bejat itu bermula saat korban tertidur di kamarnya.

Setelah itu, pria yang berstatus ayah tiri ini masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya.

“Korban yang tersadar lantas terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya,” terang Kasimun juga.

Saat itu korban melihat ayah tirinya memperkosanya, dia lantas berusaha melawan dengan menendang tersangka.

Setelah itu, tersangka langsung keluar dari kamar korban. Tapi korban enggan menceritakan peristiwa itu ke ibunya.

Korban takut menceritakan aksi pelecehan seksual itu lantaran mendapatkan ancaman kekerasan dari pelaku.

Ternyata aksi tersangka bukan hanya sekali tapi sudah dilakukan beberapa kali selama kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023.

“Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi bejat ayah tirinya itu lantas menceritakan peristiwa pemerkosaan kepada saudaranya,” papar Kasimun lagi.

Korban Lapor Ketua RT dan Ayah Tiri Bejat Ditangkap Polisi

Bersama saudaranya itu, korban mendatangi ketua RT setempat dan menceritakan pemerkosaan yang dialaminya pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu.

Berkat laporan dari ketua RT kepada polisi lalu menangkap tersangka dan membawanya ke Markas Polsek Rajeg.

Ayah tiri pelaku pemerkosaan ini lantas dibawa ke Markas Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan sekali tapi berulang kali,” cetus Kasimun juga.

Selain melakukan penyelidikan terhadap ayah tiri pelaku pemerkosaan itu, polisi juga membantu pemulihan psikologis korban.

Yakni, polisi melakukan upaya pendampingan psikologis dengan menyediakan psikolog untuk korban dan keluarganya.

“Penyediaan psikolog penting agar korban tidak mengalami trauma. Selain itu juga agar kondisi mental korban terjaga,” cetusnya juga.

Atas perbuatan bejatnya itu, SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

SN diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun karena memperkosa anak tirinya berulang kali. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow