TANGSELIFE.COM – Sebanyak empat pelaku Curanmor di Tangerang berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polresta Tangerang.
Hal itu diungkapkan oleh Polres Tangerang dalam gelar jumpa pers, Jumat, 24 Mei 2024. Empat pelaku tersebut yaitu S, R, A dan A.
Para pelaku curanmor di Tangerang ini, kerap beraksi di beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Seperti ada dua tempat kejadian perkara (TKP) Curanmor yakni di Kecamatan Cikupa pada 14 Mei 2024 dan Kecamatan Rajeg pada 15 Mei 2024.
“Empat pelaku berhasil diamankan, beserta beberapa barang bukti kendaraan hasil curiannya dan juga kunci T,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, seperti dilansir infotangerang.id.
Peran Tersangka Curanmor di Tangerang
Arief juga menjelaskan peran para pelaku dalam melancarkan aksinya ketika melakukan pencurian.
Untuk para pelaku ini juga diketahui berasal daerah Sumatera, ketika sesampai nya di daerah Tangerang mereka melakukan hunting atau memantau korban.
Ketika melancarkan aksinya, para pelaku memanfaatkan saat waktu korbannya beristirahat, setelah mendapatkan cela mereka langsung melancarkan aksi curanmor.
“Mereka memang komplotan,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan, kata Arief, pihaknya beserta jajaran menggelar perkara dan melakukan penyidikan.
Akhirnya, pihaknya berhasil mengidentifikasi perkara tersebut dan berhasil menangkap pelaku curanmor di sebuah kontrakan di Cikupa Tangerang.
“Akhirnya tertangkap S,R, A dan A. Nah yang A dan S ini adalah residivis,” ungkapnya.
Pelaku diganjar dengan pasal 363 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Arief mengimbau kepada masyarakat untuk terus lebih waspada dan berhati-hati untuk menjaga barangnya. “Agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan harus lebih waspada,” pungkasnya.